DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI Benny K. Harman mengusulkan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dinonaktifkan sementara dalam penanganan proses hukum kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Fungsi Kapolri diusulkan diambil alih Menko Polhukam agar penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Kompolnas.

Baca juga :  DPR: Apapun Namanya yang Penting Pungutan Batu Bara Masuk Kas Negara

“Jadi mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko (Menko Polhukam, red) untuk menangani kasus ini agar objektif dan transparan,” kata Benny dalam video rapat yang disiarkan di kanal Youtube DPR RI. 

Politikus Partai Demokrat itu juga sempat menanyakan dan meminta agar Mahfud membuka soal isu adanya jenderal polisi yang ingin mundur gara-gara kasus Sambo ini.

Baca juga :  RUU Provinsi Bali Segara Disahkan di Rapat Paripurna

“Sebut aja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap,” tegasnya.

Usulan tersebut disampaikan Benny lantaran mengaku kecewa dengan Polisi dalam penanganan kasus ini. Polisi dianggap telah membohongi publik. 

Pasalnya, saat awal kasus ini mencuat polisi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan baku tembak sesama ajudan Ferdy Sambo yang dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga :  APBN 2021 Diarahkan Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa tidak ada baku tembak dan pelecehan seksual. Yang ada justru dugaan pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu. “Jadi kita ini merasa dibohongi, publik dibohongi oleh Polisi,” katanya. (wan)