DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Badung bersama Perbekel dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Badung menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (08/082022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Badung Imran Yusuf SH, MH, menerangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 

Melalui penandatanganan MOU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal JPN memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Kejari Badung Akan Beri Pendampingan 9 Kegiatan PUPR

“Sehingga dengan demikian, penyelesaian permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUMDes dapat mendorong suksesnya pembangunan di desa. Hal ini juga sesuai dengan amanat Bapak Presiden RI Joko Widodo yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa,” kata Imran Yusuf.

Selain itu, JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa se-Kabupaten Badung mengenai penggunaan dana desa melalui program Jaga Desa Kejari Badung.

Baca juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Dini Hukum di SMPN 4 Abiansemal

“Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini diinisiasi Kejari Badung melalui Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kadek Ayu Dyah Utami Dewi bersama tim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung, yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUMDes di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Korupsi LPD Kekeran, Kejari Badung Tetapkan 3 Tersangka

Penandatangan MoU diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 dari 46 BUMDes yang telah berbadan hukum di Kabupaten Badung. 4 BUMDes belum mengikuti MoU dikarenakan belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta beserta jajarannya, Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, Ketua Forum BUMDes Indonesia Kabupaten Badung dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, serta seluruh Kasi dan Tim JPN Kejari Badung. (hms/wan)