DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II DPRD Denpasar berlangsung Senin (18/7) di Gedung DPRD Denpasar. Agenda rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan Mariyana Wandhira. 

Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda pidato pengantar Wali Kota Denpasar tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2023 juga berlangsung secara offline dan online. 

Hadir secara langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD Pemkot Denpasar, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar. 

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan Pada tahun 2021 Kota Denpasar mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan pada tahun 2021 mengalami deflasi. Kondisi ini berangsur-angsur mulai pulih di tahun 2022 ini. 

Namun, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina menyebabkan ekonomi dunia belum stabil dan juga mempengaruhi perekonomian di Kota Denpasar. Mengacu pada kondisi di atas, maka dalam Rancangan KUA dan PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar TA 2023 dirancang sebesar Rp 2,07 triliun lebih.  

Baca juga :  AWK Apresiasi Rencana KUA Jadi Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 909,17 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah, dirancang sebesar Rp 698,67 miliar lebih, retribusi daerah dirancang sebesar Rp 21,56 millar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp 53,25 miliar lebih serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dirancang sebesar Rp 135,67 miliar lebih.

Pendapatan Transfer pada TA 2023 dirancang sebesar Rp 1,16 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1 triliun lebih dan transfer antar daerah sebesar Rp 153,93 miliar lebih. 

“Demikian penjelasan kami mengenai target-target Pendapatan Daerah yang ingin kita wujudkan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ujar Jaya Negara. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2023, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. 

Baca juga :  Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritas Bangun Gedung di 11 Sekolah

Maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. 

“Hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Sejak tahun 2021, dalam menyusun APBD, Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Dalam KUA dan PPAS TA 2023 Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp 2,30 triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,84  triliun lebih. Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp 908,61 miliar lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 847,05 miliar lebih, Belanja Hibah sebesar Rp 86,83 miliar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 2,30 miliar lebih.

Baca juga :  Lonjakan Pernikahan Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Jalan Meski WFA

Belanja Modal dirancang sebesar Rp 283,70 miliar lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp 14,05 miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp164,70 miliar lebih. Yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 62,72 Miliar lebih dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 101,98 miliar lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp 234,98 miliar lebih. Defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun 2022 sebesar Rp 234,98 miliar lebih.

“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” tutup Jaya Negara.