Wagub Cok Ace saat menghadiri FGD di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Provinsi Bali pada Senin (27/06). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Provinsi Bali pada Senin (27/06).

Mengawali sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan FGD Uji Sahih RUU ini. Ia berharap, keindahan alam, kedamaian dan nuansa religius kehidupan sosial masyarakat Bali dapat memberikan kekuatan dan inspirasi yang positif sehingga dapat menghasilkan rumusan-rumusan terbaik yang mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan organisasi pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca juga :  Atasi Ketimpangan, Wagub Cok Ace: Bali Butuh Sinergi Teknologi Pintar dan Kearifan Lokal

Lebih jauh ia menerangkan, serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu sarana hubungan industrial, organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. 

Mengacu ketentuan UU, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus ikut bertanggung jawab membangun hubungan industrial yang aman dan efektif di perusahaan, serta menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Masih dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa mengacu data yang dihimpun OPD yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tahun 2019, di Bali terdapat 147 Serikat Pekerja. Hasil verifikasi per Juni 2022, Serikat Pekerja di empat wilayah yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng, Tabanan berjumlah 52 dengan anggota sebanyak 3.577 orang. Selain itu, terdapat pula satu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Baca juga :  Sembahyang ke Pura Tertua di Indonesia, Wagub Cok Ace Terima Keris Peninggalan Kerajaan Singosari

Wagub Cok Ace mengingatkan, tantangan Serikat Pekerja ke depan akan semakin kompleks dalam menghadapi dinamika pembangunan ketenagakerjaan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di era industri 4.0. “Tanggung jawab juga menjadi lebih besar, bukan saja terhadap anggota akan tetapi juga kepada kelangsungan dan keberhasilan perusahaan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, ia juga menginformasikan bahwa saat ini di Bali sedang berlangsung Kegiatan Pesta Kesenian Bali ke-44 di Taman Budaya Art Centre Denpasar, yang menampilkan berbagai pagelaran seni dan budaya serta pameran yang menjual berbagai macam produk khas Bali berupa kerajinan tangan, perhiasan, makanan, kain tenun khas Bali. Ia mengundang jajaran Komite III DPD RI untuk berkunjung serta membeli oleh-oleh khas Bali yang akan dapat memberikan kontribusi penghasilan bagi pekerja dan kelangsungan usaha serta pertumbuhan UMKM di Bali.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Harapkan 'CEO Goes To BALI' Gairahkan Pariwisata di Tengah Pandemi

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Prof.Dr.Hj. Sylviana Murni, SH.M.Si menyampaikan sejumlah hal krusial dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. Salah satu pembahasan dalam perubahan adalah belum terakomodirnya pekerja berplatform digital dalam wadah Serikat Pekerja. Melalui kegiatan FGD ini, Komite III DPD RI ingin menyerap berbagai masukan terkait dengan RUU ini. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata. (*/sin)