DIKSIMERDEKA.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Bin Saiman mengusulkan agar Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikan anggaran Kejaksaan. Alasannya, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi kedua (2019-2022), Kejaksaan menunjukan kinerja yang mengesankan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

Boyamin mengatakan, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan dalam penanganan perkara korupsi dan menyelamatkan kerugian negara yang nilainya fantastis.

Ia menyebutkan kasus yang berhasil ditangani Kejaksaan diantaranya, yakni: Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp 18 triliun dari kerugian Rp 16 triliun; Kasus Asabri, mampu selamatkan Rp 16 triliun, dari kerugian Rp 20 triliun; Kasus impor tekstil Batam, selamatkan Rp 1,2 triliun; Kasus mafia Minyak Goreng, selamatkan Rp 5,6 triliun.

Baca juga :  Koordinator MAKI Sepakat KPK Dibubarkan

Kemudian, kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor ( LPEI ) Rp 2,5 triliun; Kasus Garuda Rp 3,6 triliun; dan kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan penyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor Baja, dll). Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp 46,8 Triliun. 

“Dengan prestasi dan ranking survei meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 Triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan,” kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Diksimerdeka.com, Minggu (12/06/2022).

Seperti diketahui, berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah 24 Triliun, sementara anggaran tahun berjalan 2022 adalah Rp 9 Triliun (awalnya 11 T). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp 30 Miliar.

Baca juga :  Korupsi APD Covid, MAKI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Anggota DPR

“Penambahan anggaran itu diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang,” katanya.

Dalam keterangannya itu, Boyamin juga membandingkan gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya yang masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran dibawahnya.

Bonyamin menerangkan, pelaksana (penyidik dan penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp 11 Juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp 25 juta; Pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp 25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp 40 juta; 

Baca juga :  MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

Kemudian, pejabat eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli) bergaji Rp 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp 60 juta. Jaksa Agung bergaji Rp 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta.

“Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal, tidak sekedar proses kode etik. Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” tandasnya.