Ny. Putri Koster saat memberikan sambutan di Pelatihan Tata Busana Adat Payas Utama dan Payas Madya, Selasa (31/05). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Manggala Utama PAKIS Bali, Ny. Putri Koster mengungkapkan kedepannya perlu adanya payung hukum untuk mengatur tata payas Bali sebagai pedoman dalam payas Bali yang dilakukan oleh praktisi payas Bali maupun perias profesional. Hal ini karena tata rias pengantin Bali kini telah banyak mengalami modernisasi dan modifikasi. 

“Pakem-pakem payas yang ada di masing-masing daerah harus diinventarisir,” ungkap Ny. Putri Koster dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Tata Busana Adat Payas Utama dan Payas Madya, di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar, Selasa (31/05). 

Baca juga :  Ny Putri Koster: Perempuan Garda Terdepan Lindungi Keluarga Dari Virus Corona

Putri Koster menjelaskan saat ini mayoritas masyarakat menggunakan payas agung Badung dan Denpasar, namun payas agung dari Kabupaten lain juga bukanlah tidak menarik, hanya perlu diperkenalkan dan disosialisasikan kembali seperti payas ningrat Buleleng maupun payas pengantin Bali dari Kabupaten yang lainnya.

“Perlu dibuatkan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kelangsungan pakem payas Bali ini yang selanjutnya hasil dari FGD tersebut menjadi dasar dibuatnya aturan atau kebijakan untuk mengatur pakem payas tradisional Bali yang ada di masing-masing daerah di Bali,” ungkapnya.

Bunda Putri juga menyampaikan bahwa payas agung jangan dipakai sembarangan, harus sesuai dengan tempat dan waktunya. Payas yang dapat digunakan kapan saja adalah payas modern dan modifikasi. Payas agung jangan terlalu jauh dimodifikasi dan dikreasikan hingga merubah keasliannya karena percayalah yang telah diwariskan oleh leluhur kita sudah sangat baik dan elegan. Simple namun tetap menampilkan keeleganan perempuan Bali.

Baca juga :  Masa Pandemi, Ny Putri Koster Ajak Para Ibu untuk Mantapkan Program AKU HATINYA PKK

Payas Agung Bali jangan diobral. Itu merupakan sesuatu yang tenget yang tidak bisa digunakan di sembarang waktu dan tempat. Oleh sebab itu kedepannya Pemerintah Provinsi Bali akan membuat kebijakan yang akan mengatur tata titi agem payas tradisional Bali ini,” ujarnya.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana menyampaikan bahwa kita sebagai masyarakat Bali harus memelihara dan melestarikan payas utama dan payas madya Bali terlebih pada zaman globalisasi seperti saat ini yang banyak terpengaruh oleh budaya asing.

Baca juga :  Akselerasi Vaksinasi Penyandang Disabilitas, Ny Putri Koster Tinjau Langsung ke Tabanan

“Saat ini telah terjadi penjajahan budaya Bali oleh budaya asing. Jika kita tidak kuat mempertahankan identitas budaya kita, budaya asli Bali pasti akan hilang tergerus oleh budaya asing,” ungkap Ketut Sudiana, seraya mengungkapkan Bunda Putri sebagai pendamping Gubernur Bali telah mengupayakan upaya pelestarian budaya Bali, salah satunya adalah dengan melaksanakan pelatihan tata busana adat payas utama dan payas madya Bali.

“Perjuangan Gubernur Bali serta Ny. Putri Koster dalam mempertahankan kelestarian budaya Bali harus kita dukung bersama demi budaya Bali yang ajeg, metaksu dan bermartabat. Jika bukan kita yang melestarikan budaya Bali lalu siapa lagi yang akan melestarikannya,” tegasnya. (*/sin)