DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar (PDAM Denpasar) menggelar konsultasi publik penyesuaian tarif air minum yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5/2022). Penyesuaian tarif ini dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Dewan Pengawas Prof Dr Wayan Ramantha, Tim Konsultan Universitas Udayana, serta seluruh undangan yang terdiri dari Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar dan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma.

Baca juga :  Wali Kota Denpasar: Imlek Momentum Kolaborasi dan Tolerasi Keberagaman

Dalam forum konsultasi tersebut  disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri No. 21 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Bali No. 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2022 oleh Tim Konsultan dari Universitas Udayana. 

Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana mengatakan tujuan konsultasi publik ini agar  masyarakat dan pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumda.

Baca juga :  Kota Denpasar dan Mossel Bay Afsel Kembali Sepakati Kerja Sama "Sister City"

“Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” katanya.

Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. 

“Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan, dalam upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi 4 kelompok.

Baca juga :  Pemkot Denpasar akan Bangun Monumen "Sita Kepandung" di Kawasan Simpang Enam

“Kelompok pertama terdiri dari kamar mandi umum, yayasan sosial, panti asuhan, sekolah negeri, banjar, tempat ibadah, dan rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900 VA. Kelompok kedua terdiri dari Rumah Tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, rumah tangga yang ada usaha, dan instansi pemerintah, sedangkan kelompok ketiga merupakan subsidi sebesar Rp 21 Miliar lebih dalam setahun,” ujarnya.