Gubernur Koster saat menyampaikan keterangan persnya di Jayasabha, pada Jumat (06/05). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) bernama Alina Fazleeva alias AF yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. 

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali. “Dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci, sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama,” ungkap Gubernur Koster dihadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk di Jayasabha, pada Jumat (06/05).

Baca juga :  Polda Bali Siapkan 2.169 Personil Amankan Nyepi dan Idulfitri

Perlu diketahui, pada hari Rabu, 04 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. 

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. 

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. 

Baca juga :  Hari Arak Bali 2026 Akan Dihadiri Ratusan Pemangku Kepentingan Industri

Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. 

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Menjaga Alam, Menata Pariwisata: Gubernur Koster Apresiasi Komitmen Cleo Hentikan AMDK di Bawah 1 Liter

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tegas Jamaruli Manihuruk.

“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya. (*/sin)