Siti Sapura alias Ipung. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIPasca penutupan jalan di kawasan Kampung Bugis Serangan, Denpasar Selatan oleh Siti Sapura alias Ipung pada 9 Maret 2022, pihak Pemkot Denpasar kemudian melakukan kajian. Namun hingga kini, hampir dua bulan berlalu, belum juga ada kejelasan penyelesaiannya. Meski sebelumnya, diketahui beberapa kali pertemuan telah dilakukan.

Pada Sabtu (19/03), dilakukan pertemuan tertutup di Kantor Lurah Serangan yang dihadiri oleh Eselon I Bapak Toya, tim lawyer, Camat Denpasar Selatan, Lurah, Dinas PUPR, Kadis Bina Marga Dirgayasa, Jero Bendesa dan 5 tokoh warga Serangan yang notabene adalah tim pelaksana yang melakukan hotmix jalan di lahan milik Ipung.

Dalam pertemuan tersebut diketahui Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga, Dirgayasa menjelaskan bahwa tanah itu tidak ada di SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 terkait jalan itu, tapi pengajuan proposal dari warga Serangan. Atas pernyataan itu, Ipung pun mempertanyakan jika berdasarkan proposal  dari warga, mengapa pihak Pemkot tidak terlebih dahulu menelusuri tanah itu.

“Itu kan katanya dari proposal warga. Nah, pertanyaan saya begini, kalau itu pengajuan proposal dari warga, kenapa Pemkot tidak menelusuri dulu tanah itu? Apakah benar tanah itu milik PT BTID atau tanah warga atau tanah hak milik. Saya tidak ingin menggurui disini sama Pemkot,” kata Ipung, Kamis (28/04). 

Ipung mengaku saat ini bicara keras karena menurutnya sudah tidak ditemukan surat pernyataan satu lembar pun yang menyatakan ada hibah atau ada penyerahan dari keluarga besar Daeng Abdul Kadir atau ahli warisnya. 

“Itu satu, tidak ditemukan. Yang kedua, tahun 2014 dikatakan sama Pemkot atau 2016 dikatakan, mengeluarkan berita acara dari penyerahan BTID bersama Desa Adat Serangan yaitu diwakili oleh Jero Bendesa,” ujarnya.

Di mulai tahun 2009 lanjutnya, tanah miliknya itu, yakni tanah 1 hektar 12 are yang berdasarkan Pipil No. 2 persil No.15A yang berada di sebelah timur Jalan Tukad Bulan, digugat oleh 36 KK yang menempati tanah tersebut secara ilegal, dan akhirnya menjadi tanah sengketa, yang mana gugatan akhirnya dimenangkan pihak Ipung.

“Tahun 2009 lho ini, inget lho bapak-bapak yang terhormat di Pemkot, 2009 dengan dasar gugatannya mengatakan adalah wakaf dari Cokorda Pemecutan,” bebernya.

Menurutnya, di sana juga jelas mengatakan bahwa berdasarkan akta jual beli No 28/57 tanah itu sudah diperjual belikan oleh Sikin, ahli waris H Abdul Rahman yang merupakan Kepala Desa Serangan zaman dulu, dan dijual kepada Daeng Abdul Kadir yang merupakan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis bada tahun 1957 dengan harga Rp 4.500. 

Dengan batas-batasnya yaitu sebelah barat jalan, sebelah utara jalan, sebelah timur laut, sebelah selatan tegal Muhammad Thaib.

Itulah akhirnya digugat oleh Cokorda Pemecutan tahun 2009. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri tahun 1974-1975 yang sudah menetapkan bahwa tanah itu diperjualbelikan oleh pemilik sah nya yaitu H Abdul Rahman melalui ahli warisnya Sikin, makanya semua gugatan dari 36 KK tidak ada yang dimenangkan satu pun.

“Saya punya 15 putusan, semuanya dimenangkan oleh keluarga besar Daeng Abdul Kadir yaitu Sarah, sebagai ahli warisnya yang lain,” sebut Ipung.

Baca juga :  Mengambang, Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan Belum Ada Kejelasan

Ipung mengatakan tidak masuk akal jika Pemkot tidak mengetahui kalau tanah itu lagi disengketakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Karena, pada tanggal 27 Januari 2014 ada pertemuan untuk melakukan permohonan eksekusi yang pertama.

Disana ada Lurah Serangan, ada Camat Denpasar Selatan yaitu wakilnya atau bagian dari organisasi pemerintah Pemkot Denpasar yang di bawahnya. Disana, dipertemukanlah Ipung dengan wakil dari 36 KK. 

Termasuk disana ada Cokorda Pemecutan, Zaenal Tayeb, Suwandi, Arjaya dan Resmiyasa dari 3 partai yang saat itu jadi anggota dewan.

Saat itu, demi kemanusiaan, Ipung mengatakan dirinya membatalkan eksekusi pertama karena mereka membuat surat pernyataan dan ingin membongkar sendiri bangunan selama 6 bulan kedepan. Jadi tidak perlu dieksekusi paksa dan dirinya mundur.

“Tentu laporan ini sudah masuk ke telinganya Pemkot, tanah ini masih dalam sengketa. Tentu tidak masuk akal jika bapak yang terhormat (pihak Pemkot, red) mengatakan bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh pemiliknya kepada PT BTID berdasarkan berita acara. Kok bisa berita acara lagi ?,” tanya Ipung.

Ipung menilai ada ketidak sinkronan. Berita Acara dimaksud tertanggal 2 Mei 2016, setelah melakukan rembug dengan warga yaitu pada tanggal 27 April 2016 sedangkan SK Wali Kota Denpasar terkait jalan itu tahun 2014. Artinya sudah lebih dulu ada sebelum serah terima. Lalu katanya, bagaimana bisa dikatakan berdasarkan proposal warga.

Lha kok bisa, tanah saya, diajukan oleh warga, dihotmix (diaspal, red). Kenapa bapak tidak turun ke TKP. Itu yang kedua pertanyaan saya. Adakah dibenarkan seseorang, atau anggota siapapun dia, atau pemerintah, pada saat tanah itu menjadi sengketa, seenaknya orang itu mengatakan tanah itu miliknya. Padahal tanah sengketa lho pak statusnya tahun 2014,” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan putusan rapat tanggal 19 Maret 2022 itu, tidak ditemukan titik temu karena tidak ditemukan satu lembar pun pernyataan yang mengatakan itu tanah itu sudah diwakafkan atau dihibahkan oleh pemiliknya.

Akhirnya karena tidak ada kesimpulan, kemudian mengkaji lagi, melakukan pertemuan di Pemkot. Yang hadir instansi terkait ada Dinas Kehutanan, BPN, Kabag Hukum, eselon I, Camat, Lurah dan ada Jero Bandesa. 

“Dan ada pengacara negara yang hadir di situ. Namun, bapak mengundang instansi terkait untuk rapat, tapi kok tidak ada yang membawa bahan, tidak mengundang desa adat yang punya ini bahan dalam hal ini di luar Jero Bendesa,” kata Ipung.

Akhirnya pertemuan itupun gagal dan mentah lagi. Bahkan katanya ada keinginan untuk merubah SK Wali Kota Denpasar yang mengacu pada surat Berita Acara tanggal 2 Mei 2016 itu. Sehingga, Ipung kembali mempertanyakan, ia menilai Pemkot tidak serius ingin menyelesaikan masalah ini karena tidak memanggil orang-orang yang sebenarnya berkompeten. 

“Tapi Pemkot mengatakan saya ‘Ipung Mengklaim’. Saya tidak mengklaim, bapak lah (Pemkot, red) yang mengklaim tanah saya. BTID lah yang mengklaim tanah saya. Saya pemilik sah nya. Disana begitu orang mengatakan di SK, tanah saya tidak ada karena di dalam SK mengatakan jalan Tukad Punggawa I berdasarkan Berita Acara dari BTID kepada Desa Adat Serangan pada tanggal 2 mei 2016 yang isinya yaitu, jalan lingkar,” jelasnya.

Baca juga :  Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan, Ipung Duga Ada Persekongkolan

Jalan melingkar dimaksud dikatakan diambil dari lautan yang diurug, yang berada di tepi Pulau Seragan yang panjangnya 2.115 Km. Inilah yang berdasarkan Berita Acara, tanggal 2 Mei 2016 dari BTID kepada Desa Adat Serangan itu.

“Pak, tolong bapak jalan ke TKP. Lihat tanah saya berada dimana. Tanah saya berada di pemukiman warga yang dari tahun 1957 adalah daratan, tidak di tepi Pulau Serangan atau di pantai yang diurug oleh berdasarkan reklamasi PT BTID. Jelas di situ, tanah saya adalah daratan, yang sudah ada sejak tahun 1957 saya kuasai. Bagaimana ceritanya bapak mengatakan itu pemberian dari Berita Acara BTID kepada desa adat, sedangkan di berita acara tidak ada.”

“SK nya tidak masuk tanah saya, jangan lagi ngomong SK. Yang kedua, di Berita Acara juga tidak masuk, jadi jangan lagi bicara Berita Acara. Terus sekarang bapak (Pemkot, red) mau mengatakan apa lagi, mau merubah SK? Tidak mungkin bisa. Bapak tentu punya peta okupasi yang dikeluarkan PT BTID tahun 2018, yang dengan jelas mengatakan, melalui gambar peta tersebut, bahwa tanah saya tidak termasuk areal PT BTID. Bagaimana ceritanya bapak menerima tanah jika tanah itu tidak termasuk bagian dari kawasan PT BTID,” beber Ipung.

Selain itu, Dinas Kehutanan menurutnya juga telah jelas mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan tanggal 9 Maret 2022 bahwa tanah tersebut bukan bagian dari ex atau tanah kawasan PT BTID atau tanah ex kehutanan. 

Juga surat BPN yang menolak permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan oleh PT BTID karena dengan alasan bahwa BPN mempunyai data atau dokumen yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Daeng Abdur Kadir yang sudah diperjualbelikan pada tahun 1957 dan dikuasai oleh Daeng Abdul Kadir sampai sekarang.

“Tentu tidak masuk akal jika Pemkot tetap mengatakan berdasarkan SK. SK darimana, SK bodong iya!. Terus, tanah disana deadlock bapak minta SK-nya dirubah. Dan ada lagi wacana dari salah satu orang yang hadir di situ, siapapun yang memiliki dokumen resmi, maka dialah pemilik sah tanah tersebut,” tuturnya.

“Nah, karena malu mengakui kesalahan, malu keliru, malu memberikan keterangan kepada public bahwa itu tanah tidak ada di SK. Lalu meminta BTID melakukan pertemuan yang ketiga yaitu di Renon. Padahal rencananya pertemuan itu akan dilakukan di kelurahan serangan pada hari Rabu pada tanggal 20 April 2022 jam 9.30 WITA,” jelasnya.

Tetapi H-2 malam, pertemuan itu dirubah tempatnya yaitu di Warung Mina Renon. Disana hadir Dinas Kehutanan, BPN Kota Denpasar, dari Pemkot yang hadir Toya, tim hukum PT BTID, Agung Buana. Ada juga yang hadir lagi GM securitynya Sumantara, Kapolsek Densel dan ada Lurah, Camat dan Jero Bendesa dan 7 Kelian Banjar dan 7 Kelian Dinas dari Desa Adat Serangan.

Di sana, Sumantara memberi kesempatan kepada Desa Adat Serangan untuk memaparkan dokumen yang dimiliki. Intinya ingin mencari tau, katanya demi kepastian hukum. Di sana, melalui juru bicaranya Jero Bendesa, yaitu Kemu Antara memaparkan beberapa dokumen.

Baca juga :  Bendesa Serangan Klarifikasi, Tanah Dibangun Jalan Milik Daeng Abdul Kadir

Dari Pipil No. 2 persil No. 15A yang luasnya 1,12 Ha sudah diperjual belikan oleh Sikin, ahli waris H Abdul Rahman yang dulu Kepala Desa Serangan dan dijual kepada Daeng Abdul Kadir dengan harga Rp 4.500, berdasarkan akta jual beli No 28/57 yang batasnya sudah jelas dikatakan.

Dan dikuatkan lagi oleh putusan pengadilan tahun 1974 dan 1975, dikuatkan lagi dengan putusan 2017 dan tahun 2018 dan putusan PK dari Mahkamah Agung tahun 2020. Bahwa tanah tersebut adalah milik Daeng Abdul Kadir.

Di sana juga tercetus dari bahasa Kemu Antara mempertanyakan jika BTID mempunyai tanah tersebut, datanya dari mana, dasarnya dari mana. Sedangkan PT BTID masuk Pulau Serangan pada tahun 1996, namun tanah itu dikuasai warga Serangan dari tahun 1957.

“Darimana ceritanya orang yang baru masuk menguasai tanah, atau punya hak daripada tanah tersebut sedangkan tanahnya sudah didirikan bangunan sebelum eksekusi. Saat itu, bapak Kemu Antara juga menantang. Bapak punya apa? Ternyata PT BTID hanya memberikan gambar tanah ex eksekusi diberi gambar dengan warna kuning. Itulah tanahnya PT BTID,” terangnya.

“Sekarang saya tanyakan kepada PT BTID, atau Pemkot sekaligus disini. Dari tahun 2009 sampai tahun 2020 tanah itu menjadi tanah sengketa. Karena belum jelas siapa pemenangnya. Namun, pada tanggal 3 Januari 2017, saya berhasil melakukan eksekusi yang ke 3. Dan itu saya ratakan dengan tanah. Pemkot apakah saat itu lagi tidur? Atau buta? Atau tuli ? Atau tidak bisa membaca koran atau melihat TV,” kata Ipung geram.

“Kok tidak tahu tanah itu di eksekusi oleh seorang Ipung. Kok anda diam saja, kok anda tidak protes tanahnya dieksekusi ? Baik BTID ataupun Pemkot, saya pertanyakan disini,” sambungnya.

Begitupun terkait pernyataan mengataan lahan sudah dijadikan jalan sejak tahun 2014, menurutnya sangat tidak masuk akal. Karena disaat orang bersengketa, tanah itu dijadikan jalan. 

“Ingat ya, di dalam pertemuan di Desa Serangan pada tanggal 19 Maret 2022, tercetus bahasa dari Dinas PUPR mengatakan bahwa itu tidak ada di SK, sedangkan tanah itu diajukan oleh warga melalui proposal dan dibawa ke Musrenbang. Bagaimana ceritanya tanah saya bapak jadikan alat untuk mengeluarkan dana anggaran negara atau APBD melalui Musrenbang. Bapak-bapak tau nggak ini korupsi ? Saya akan kejar siapapun yang terlibat di sini,” kata Ipung.

Ia mengaku tidak mengancam, tapi dirinya mengaku akan mencari siapapun yang bertanggungjawab atas dana anggaran negara atau APBD yang dikeluarkan, yang mungkin miliaran, yang mungkin sebagian adalah untuk kompensasi tanah miliknya.

“Siapa yang menikmati, itu adalah korupsi. Saya tidak mengancam. Kalau mau mengakui kekeliruan, kesalahan, saya akan maafkan kok. Dan bayar tanah saya, bayar kompensasinya, dan ganti tanah saya. Kalau tidak, jangan salahkan saya bicara. saya tidak akan diam, dan jangan katakan saya akan diam, saya akan takut. Enggak !,” tegasnya. (*/sin)