Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda, ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang juga memberikan statementnya. Dirinya mengatakan bahwa Propam Polda Bali juga akan melakukan pendalaman terkait kisruh yang terjadi, bagaimanapun juga pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum penyidik yang disebut-sebut. 

Baca juga :  Jadi Episentrum Covid-19, Polda Bali Sekat Pintu Masuk Menuju Denpasar

“Semua harus kita dalami, apa mungkin ada motivasi lain dalam hal ini. Kalau benar ada pelanggaran pasti kita akan tindak,” tegas Kombes Pol Bambang. 

Seperti diketahui sebelumnya, AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jero Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jero Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap AA Ngurah Oka beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Polda Bali Bagikan Sembako untuk Pedagang Acung Kawasan Besakih

AA Ngurah Oka menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jro Kepisah. 

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. “Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AANEW, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya saat itu. 

Lantaran permintaan itu ditolaknya, dikatakan AANEW lantas melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut, namun dibatalkan melalui putusan Pra Peradilan di PN Denpasar dan penyidikannya pun dihentikan alias di-SP3. 

Baca juga :  Bahas Kerjasama, Kapolda Bali Kunjungi Kampus Unud

“Dia (AANW, red) kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun dalam laporan itu saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka. 

Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra, pada kesempatan yang sama menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.