Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat menyampaikan keterangan persnya, Minggu (13/2). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menerima laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

“Iya sudah di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/2).

Baca juga :  Tak Terima Penetapan DPO Dirinya, Handoko dan Tim Lakukan Perlawanan Hukum

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, penyidik akan mengutamakan pengusutan kasus ini terhadap laporan yang sudah ada di Bareskrim. Adapun laporan yang dimaksud adalah pelaporan korban investasi robot trading dengan terlapor Indra Kenz.

“Harus didahulukan di Bareskrim,” kata Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara. Maru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Polisi Selidiki Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali

Indra Kenz mengaku merasa tercemarkan atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra mengatakan, dia merasa dirugikan lantaran aplikasi Binomo dituding sebagai perjudian.

“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Indra kepada wartawan.

Baca juga :  WN Rusia Akhirnya Polisikan Pemilik Akun Twitter @DonokWong

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (*/sin)