DIKSIMERDEKA.COM, KUTA-BALI – Perseteruan mantan suami-istri pengusaha di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni: Handoko (49) dan Budiarti Santi (43) semakin meruncing. Dua tahun berlalu pasca perceraiannya, tensi konflik yang ada di antara mereka belum juga menunjukkan indikasi mereda, justru semakin memanas dengan aksi saling lapor di antara mereka ke Kepolisian, hingga Handoko ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTT.

Namun, penetapan DPO tersebut, pihak kuasa hukum Handoko belum bisa menerimanya, lantaran pihaknya menilai tuduhan pelapor dan dasar bukti yang digunakan dalam menetapkan DPO atas kliennya tersebut merupakan sesuatu yang palsu atau direkayasa. Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih melakukan perlawanan hukum terhadap kondisi tersebut.

Baca juga :  Bareskrim Terima Laporan Crazy Rich Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik

“Penetapan DPO itu didasarkan pada delik aduan tindak kejahatan penggelapan, penipuan serta pemalsuan berdasarkan keterangan palsu yang dilakukan oleh pihak tergugat (pihak Budiarti Santi, -red),” jelas Damianus Dasnan, kuasa hukum Handoko, dalam gelaran jumpa pers, di Tuban, Kuta, Badung-Bali, Senin 14 Oktober 2019.

“Padahal tuduhan terkait pemalsuan akta otentik dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh pihak Budiarti tersebut, pada saat dilaporkan, itu masih menjadi muatan dalam materi gugatan harta gono-gini di PN Denpasar (Pengadilan Negeri Denpasar, red) yang putusannya yang berkekuatan hukum tetapnya keluar pada tanggal 4 April 2019,” paparnya.

Baca juga :  Polisi Selidiki Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali

Selain itu, pihaknya juga merasa sangat dirugikan dengan penayangan pengumuman penetapan DPO kliennya tersebut di media massa. Hal tersebut, terangnya lebih lanjut, telah merugikan kliennya, baik materil maupun moril, karena hal tersebut telah membuat cemar nama baik kliennya dan jalan usaha bisnisnya menjadi terkendala.

Baca juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik, KMHDI Laporkan Gayatri ke Polda Bali

Untuk itu, Dasnan mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan atas apa yang telah dilakukan Budiarti tersebut, sebagai tindak penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya dan juga profesi advokat, lantaran pihak pelapor juga ikut melaporkan dirinya yang bertindak selaku advokat Handoko dalam kasus tersebut, dan meminta kepada Majelis Hakim PN Denpasar agar menjatuhkan putusan terhadap apa yang dilakukan Budiarti tersebut sebagai tindakan melawan hukum, dalam sidang gugatan yang rencananya akan digelar pada 4 November 2019 mendatang. (Tim)