BPR Lestari Diadukan Debiturnya ke OJK Bali
I Wayan Budiana (kanan) brsama beberapa debitur BPR Lestari. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali oleh sejumlah debitur atau nasabahnya, pada Kamis (6/1/2022). Mereka mengadukan BPR Lestari terkait permasalahan perkreditan dan administrasi sistem jaminan aset milik nasabah yang diduga dilakukan kurang transparan.
Saat ditemui wartawan dihari yang sama, salah satu debitur BPR Lestari yang melakukan pengaduan tersebut, I Wayan Budiana, didampingi Kuasa Hukum dari 6 (enam) debitur lainnya mengatakan, merasa terjebak dalam administrasi dan strategi pemberian kredit di BPR Lestari, yang menurutnya dianggap mengincar aset yang dijaminkan oleh debitur atau nasabah.
“Tujuan kami, untuk mencari keadilan disini. Biar kami bisa berusaha dengan nyaman. Dimana kami merasa sistem perkreditan BPR Lestari kurang transparan, bahkan utang kami malah bertambah, aset disita. Ada pula yang kita serahkan, lalu dijual, yang kita tidak tahu nilai jualnya berapa”, kata Jro Mangku Wayan Udiana.
Terkait permasalahan tersebut, dirinya berusaha meminta pencerahan dari OJK untuk bisa membantu pihaknya dalam menemukan titik terang terkait kasus yang menimpanya bersama beberapa debitur lain yang juga ikut melaporkan pihak BPR Lestari ke OJK Kamis pagi tersebut.
“Kami sebagai masyarakat ingin mendapatkan pencerahan. Kami ingin cari dulu, ada salah tidak disini. Jangan disalahartikan, seolah-olah kami kesini demo. Tidak! Kami orang-orang profesional semua dan berusaha secara legal,” tegasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum dari 6 debitur yang melakukan pelaporan tersebut, I Made Kariada menambahkan, bahwa kliennya dalam hal ini juga telah bersurat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk dapat lebih memperhatikan nasib mereka para debitur yang diduga telah dirugikan oleh pihak BPR Lestari.
“Klien kami sebagai masyarakat, juga meminta Pemerintah daerah untuk hadir dalam permasalahan ini. Bahkan klien kami juga sudah bersurat ke Gubernur untuk mendapatkan panduan dari Pemerintah”, jelas Made Kariada.
Terkait adanya aduan tersebut, pihak OJK Region 8 Bali Nusra, melalui Humasnya, Adi Wijaya, saat dikonfirmasi secara terpisah, masih enggan berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, hal ini akan ditindaklanjuti oleh OJK kedepannya.
“Mohon maaf belum bisa menanggapi banyak saya Bli. Pertemuannya tadi berlangsung dengan baik dan lancar. Pengaduan dan informasi dari konsumen tadi akan ditindaklanjuti oleh OJK,” paparnya, saat dikonfirmasi wartawan melalui chat pribadi dihari yang sama.
Sementara itu, pihak teradu BPR Lestari, sampai berita ini ditayangkan belum dapat memberikan tanggapan. Kedatangan awak media ke Kantor BPR Lestari, Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar di hari yang sama hanya ditemui pihak Satpam. Belum ada pimpinan BPR Lestari yang dapat ditemui dan dimintai keterangan, dengan alasan saat itu pihak BPR sedang mengadakan rapat dengan seluruh cabang BPR Lestari se-Bali. (ar/dy)

Tinggalkan Balasan