Pemkot Denpasar Raih Indeks Tertinggi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Keseriusan Pemkot Denpasar dalam pelayanan pemerintah berbasis elektronik berbuah manis. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1503 Tahun 2021, Pemkot Denpasar meraih indeks tertinggi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021.
Ibu Kota Provinsi Bali ini meraih nilai indeks 3,19 dengan predikat baik dan menjadi yang tertinggi se-Provinsi Bali.
“Pemkot Denpasar secara bertahap mengoptimalkan pelayanannya berbasis elektronik untuk mengikuti perkembangan zaman dan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat,“ ujar Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).
Menurut Alit Wiradana, penerapan SPBE erat kaitannya dengan pembangunan kota dalam penerapan konsep smart city. Dimana, tahap awal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung kegiatan digitalisasi daerah dari sektor belanja daerah.
Seperti halnya yang telah dilaksanakan mulai dari SP2D online, sedangkan pendapatan pajak dan retribusi turut diterapkan penerapan pembayaran lewat aplikasi Pajak Digital (Pagi Denpasar) melalui kanal digital Qris, virtual account (va), payment of sales (pos), tapping box, e-commerce dan transfer melalui m-banking.
Penerapan SPBE ini lanjut Alit Wiradana tentunya sangat membantu pemerintah Kota Denpasar dalam upaya inovatif dalam menangani persoalan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan diraihnya predikat baik dalam SPBE ini, semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan inovasi dalam pelayanan pemerintah berbasis elektronik di Pemkot Denpasar,” ungkapnya.
“Semoga berbagai layanan elektronik di lingkungan Pemkot Denpasar yang telah berjalan bisa dimanfaatkan secara optimal. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,“ tutup birokrat asal Sanur ini. (rls/dy).

Tinggalkan Balasan