DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/08/2023).

Dua Ranperda yang diusulkan yakni , Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Jaya Negara menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini.

Usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, jelas Jaya Negara merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD,” ujar Jaya Negara.

Baca juga :  Jaya Negara Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Darul Huda

Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1).

Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan.

Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

Baca juga :  Jaya Negara Lantik 38 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

“Produk hukum daerah ini dirasa snagat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” ujarnya.

Dalam Paripurna ke-15 DPRD Kota Denpasar, Jaya Negara juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 126,91 milyar lebih.

Jaya Negara mengatakan, Hal ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp. 899,49 milyar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 115,09 milyar lebih yang berasal dari Pajak Daerah.

Baca juga :  Founder Rumah Kakek Nilai Walkot Denpasar Tidak Salah Langkah soal Polemik BPJS

Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,22 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 5 milyar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp. 13,87 milyar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 20,68 milyar lebih atau bertambah sebesar Rp. 6,81 milyar lebih.