Terkait Isu Kekerasan Seksual di Unud: Jika Benar Dilindungi, Jika Tidak Dikasuskan
Jubir Unud, Senja Pratiwi saat menyampaikan pernyataan Rektor Unud. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pihak rektorat Universitas Udayana (Unud) mendorong siapapun pihak yang merasa menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Unud agar berani melapor. Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara menegaskan apabila hal tersebut benar terjadi di lingkungan Unud, maka pihaknya berkomitmen akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban.
“Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban,” tegas Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara, dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan oleh Juru Bicara Unud Senja Pratiwi, PhD, Jumat (26/11/2021).
Gde Antara juga menegaskan akan membawa ke koridor hukum atau dikasuskan, jika terbukti ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang sengaja menyebarluaskan isu terkait kekerasan seksual di lingkungan Unud.
“Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyebarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Juru Bicara.
Penegasan itu disampaikan sebagai respon ramainya pemberitaan terkait isu kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus Unud beberapa waktu ini.
Lebih lanjut, Rektor Gde Antara dalam pernyataannya itu menerangkan bahwa saat ini ia bersama jajaran pimpinan Unud sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.
Pihaknya juga menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual
“Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota Satgas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan,” terangnya.
Ia juga menyatakan, Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Permendikbud Ristek No. 30/2021.
“Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka Pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan,” tandasnya. (rl/dy)

Tinggalkan Balasan