DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/11).

“Berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Keenam tersangka, terangnya lebih lanjut, telah menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset Pemerintahan dalam hal ini Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 

Baca juga :  KPK Tahan Tersangka Pengadaan Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

“Berkas perkara atas nama tersangka IWA dan kawan-kawan dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Nopember 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” paparnya.

Baca juga :  Masalah LPD Belumbang, Kejari Tabanan Diharap Pertimbangkan Restorative Justice

Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil Negatif Covid-19. 

Sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan. Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. 

Baca juga :  KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (*/sin)