DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Mengutip laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Senin (1/11/2021), memaparkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang dan non-berbintang di Bali mengalami kenaikan. Kendati telah menunjukan kenaikan, pemerintah perlu hadirkan terobosan strategi guna meningkatkan TPK Hotel di Bali.

Diketahui, TPK hotel berbintang pada bulan September 2021 tercatat 9,46 persen, naik 4,96 poin (m-t-m) dibandingkan dengan TPK pada bulan agustus 2021 yang tercatat pada 4,77 persen. Sementara itu, TPK hotel non berbintang, dimana pada bulan September tercatat mencapai 5,11 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,72 poin dibandingkan Bulan Agustus 2021.

Ketua Jurusan Pariwisata Budaya Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Dr. I Wayan Wiwin, SST.Par., M.Par, mengatakan, peningkatan TPK hotel pada bulan september di Bali, salah satunya dipengaruhi oleh adanya kelonggaran PPKM ke level 2 di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 14-20 September 2021. Hal ini membuat beberapa tempat-tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka kembali, sehingga meningkatkan kunjungan, terutama datang dari wisatawan domestik.

Baca juga :  Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Bali Mulai Menunjukan Peningkatan

“Kelonggaran PPKM ke level 2 di Jawa dan Bali terhitung 14-20 September 2021 sesuai interuksi Menteri Dalam Negeri, membuat beberapa tempat-tempat wisata diizinkan untuk dibuka kembali, sehingga ini kemudian meningkatkan kunjungan, terutama datang dari wisatawan domestik,” ungkap I Wayan Wiwin

Selain itu, I Wayan Wiwin juga menyampaikan peningkatan TPK, didukung oleh kegiatan event MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di beberapa hotel berbintang di Bali yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, misalnya rapat kerja Kementerian, rapat kerja Pemda, kegiatan seminar dan workshop perguruan tinggi, acara wisuda, acara musyawarah organisasi profesi dan partai politik, pameran seni, dan lain sebagainya.

Baca juga :  Udayana OHCC dan Nivea Dukung Pemulihan Ekonomi Bali Melalui Sektor Pariwisata

“MICE atau Meeting, Incentive, Convention, Exhibition yang diadakan dibeberapa hotel berbintang di Bali yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta seperti rapat kerja Kementerian, rapat kerja Pemda, kegiatan seminar dan workshop perguruan tinggi, acara wisuda, acara musyawarah organisasi profesi dan partai politik, pameran seni, dan lain sebagainya juga turut menyumbang angka peningkatan TPK pada hotel di Bali,” terang I Wayan Wiwin

I Wayan Wiwin, juga menyatakan, bahwa kebijakan pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, merupakan kebijakan yang tepat untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.

Akan tetapi, menurutnya, harus ada terobosan-terobosan strategi untuk meningkatkan TPK pada hotel di Bali. Salah satu yang dapat dilakukan pemerintah adalah tetap fokus menggarap pasar wisatawan domestik. ” Dimana Indonesia dengan populasi penduduk sebesar 273 juta orang merupakan pangsa pasar yang potensial di tengah kondisi pandemi global yang membatasi pergerakan penduduk antar Negara,” terang I Wayan Wiwin

Baca juga :  BPS: Ekspor Impor Bali Mulai Menggeliat

Selain itu, pemerintah bisa lebih serius menggarap segmen pasar wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) khususnya untuk instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang kegiatannya membutuhkan fasilitas hotel dan restoran.

Terakhir, membuat program discount untuk paket staycation di hotel atau villa untuk paket menginap maupun day use untuk liburan keluarga di akhir pekan “sehingga minimal mampu mengcover biaya operasional dan maintenance fasilitas akomodasi yang ada,” ungkap I Wayan Wiwin. (Gus)