DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Status perkara berlanjut ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berupa pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

KPK mengamankan 6 orang yaitu AMN, AZR, MD – Suami AMN, serta AY, NR, dan MW selaku Ajudan Bupati dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kolaka Timur, pada hari Selasa, 21 September 2021. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 225 juta.

Baca juga :  Tiba di KPK, Bupati Cilacap Kena OTT Bersama Sekdanya

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari penyusunan proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) oleh AMN dan AZR pada bulan Maret s.d Agustus 2021.

AMN memerintahkan AZR berkoordinasi dengan Kepala Bagian ULP agar memproses perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut.

Baca juga :  KPK Jerat Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Petinggi Maktour

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ARZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AMN di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan ARZ di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 s.d 11 Oktober 2021. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing. (*/sin)