DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK)  karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti. 

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus  dilakukan  agar  masyarakat  terlindungi  dan  mendapatkan  pelayanan  secara  legal  dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga :  Kemendag Berkolaborasi dengan Kemenkop UKM Siapkan UKM Tembus Pasar Ekspor

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus   melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Baca juga :  Per 18 April 2022, Bahan Pokok Alami Penurunan Harga

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan   mudah   menyetorkan   dana   ke   rekening   tertentu   dengan   janji   akan   memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Baca juga :  Inovasi Pelayanan Saat PPKM Darurat, Kemendag Buka Konsultasi Daring Sektor Perdagangan

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. (*/sin)