DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan hingga Juni 2021 Pemerintah Provinsi Bali sudah mencairkan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen dari anggaran sebesar Rp 47.017.500.000.

Data tersebut secara tidak langsung menepis teguran yang mengatakan pemerintah Provinsi Bali lamban merealisasikan dana Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda), yang beredar di berbagai media, dimana dikatakan Mendagri Tito Karnavian menegur 19 provinsi, salah satunya Bali, disebut lamban dalam pencairan dana Covid-19 di daerah.

“Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, namun saya tegaskan bahwa Pemerintah provinsi Bali sudah merealisasikan dana  pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” tegas Sekda Dewa Indra dalam keterangan persnya Senin (19/7) siang di Denpasar. 

Baca juga :  Mendagri Terbitkan Instruksi terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Dilanjutkan Sekda Dewa Indra, Minggu (18/7) malam dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui dasar penilaian yang dilakukan masih menggunakan data lama. Belum menggunakan data yang diupdate per Juli 2021.

“Padahal hingga Bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk Bulan Juli tentunya masih berjalan. Sehingga seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut provinsi Bali tidak seharusnya masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Input Data COVID-19

“Dan (realisasi, red) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali tersebut sembari menunjukkan surat yang telah dikirim ke Menkeu dan Mendagri tersebut.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain. 

Baca juga :  Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. 

Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

Dalam surat teguran tersebut, Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 M. (*dhy)