DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (17/7) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 1.019 orang (854 orang melalui transmisi lokal, 164 PPDN dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 529 orang, dan 23 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 60.235 orang, sembuh 51.834 orang (86,05%), dan meninggal dunia 1.749 orang (2,90%). Kasus aktif per hari ini menjadi 6.652 orang (11,04%),” jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

“Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.894.721 orang dan vaksin 2 sebanyak 776.987 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.851.290 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 376.060 dosis,” jelasnya.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 di Bali Sabtu (31/7): Pertambahan Kasus Sebanyak 1.280 Orang

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru DI Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga :  Pimpin Ratas, Presiden Minta Perhatian Khusus Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 di Dua Provinsi

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) diakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga :  Muncul Kasus Covid-19 di PON XX, Menpora Amali Langsung Ambil Langkah Cepat

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

Pada akhir rilisnya, Dewa Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ungkapnya. Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)