DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6).

Baca juga :  Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.

“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. (*/sin)