DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Provinsi Bali terus mendorong penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki Desa Adat melalui penguatan pengaturan. Penguatan pengaturan ini dilakukan dengan pembuatan Perarem Khusus Desa Adat untuk mengatur LPD.

Konsultan LP LPD Provinsi Bali, I Gusti Rai Astika mengatakan pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Perarem Khusus tersebut kepada 120 LPD di 6 kabupaten. Pihaknya menargetkan 7 Juli 2021, tiga kabupaten sisanya dengan total akan menjadi 180 LPD telah mendapatkan Bimtek tersebut.

Dan melalui 180 LPD tersebut akan digetok-tularkan ke seluruh LPD yang ada di Bali. Perarem Khusus ini akan menjadi payung hukum desa adat, yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi baik LPD, krama adat maupun desa adat itu sendiri, dalam membangun usaha keuangan LPD. 

“Saat ini sudah berjalan (Bimtek) di 6 Kabupaten terdiri dari 20 Desa Adat. Jadi totalnya baru 120 Desa Adat sudah didorong guna menyempurnakan perarem yang dapat menguatkan LPD. Sisanya lagi 3 Kabupaten sampai tanggal 7 Juli 2021. Sehingga 180 Desa Adat di Bali sudah memiliki perarem ini,” terang I Gusti Rai Astika, Sabtu (26/06).

Baca juga :  Kwarda Pramuka Bali Gelar Bimtek Pembentukan Timwas Prokes Sekolah

Dalam Bimtek penyusunan perarem tersebut, Gusti Rai Astika menjelaskan ada tiga poin penting harus disepakati dalam pembuatan perarem. Pertama sejalan dengan aturan pemerintah, kedua yaitu memberi proteksi dan ketiga adalah adaptif terhadap perkembangan kondisi. 

Sejalan dengan peraturan pemerintah dimaksud, yakni tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang LPD. Sedangkan proteksi dimaksud, memberi kepastian perlindungan hukum. Terutama kepada Desa Adat sebagai pemilik LPD dan juga Pengelola serta Krama Adat selaku nasabah. 

Dan adaptif, maksudnya, Perarem Khusus tersebut disusun mengikuti perkembangan zaman, perkembangan masyarakat dan perkembangan LPD itu sendiri. Dengan begitu, LPD mampu berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

Perarem dibuat merupakan revitalisasi dari perarem sebelumnya guna menjawab tantangan ke depan. Menempatkan Desa Adat sebagai pemilik agar hadir dalam setiap persoalan dihadapi LPD. Menyadari bahwa LPD adalah milik Desa Adat, bukan milik pengurus, bukan milik LP LPD. Dalam Desa Adat sendiri ada Krama Adat. Jadi LPD ini milik krama adat se-Bali yang perlu dijaga dan bukan untuk dikecilkan,” singgungnya.

Baca juga :  Optimasilasi Peran sebagai Mitra Pajak, LPD Kerja Sama BPD Gelar FGD

Dana awal LPD berdiri, dijelaskan, merupakan hadiah dari pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat sebagai pemenang dalam lomba desa. Begitu juga selanjutnya diberikan dana hibah, besaran Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta itu kepada Desa Adat, bukan kepada LPD. 

Dalam perkembangan selanjutnya, untuk meningkatkan permodalan LPD, Desa Adat melalui krame-nya bahkan sampai melakukan urunan. Jadi dengan demikian, hal tersebut menegaskan bahwa LPD milik desa adat.

“Jadi sangat jelas LPD itu milik Desa Adat. Jika muncul persoalan tentunya Desa Adat wajib hadir dan dihormati wibawanya. Ketika tidak puas dengan pengelolaan LPD sepatutnya diselesaikan di Desa Adat dulu.”

“Jika tidak bisa diselesaikan, baru Desa Adat yang melaporkan ke ranah hukum positif. Dan komunikasi ini perlu kita benahi di masyarakat dalam perarem khusus. Nantinya sebagai pedoman juga membuat SKB dengan penegak hukum. Baik Kepolisian dan Kejaksaan,” beber Rai Astika.

Baca juga :  Koster-Giri Komit Perkuat Lembaga Keuangan Desa Adat

Melalui revitalisasi perarem ini, sambungnya, setiap desa adat nanti tidak saja untuk memayungi LPD sebagai sektor ekonomi adat. Namun juga menjaga adat budaya kearifan lokal dresta bali diwariskan. Seperti misalnya, bagaimana semua pegawai LPD diwajibkan setiap hari Purnama dan Tilem ke Pura Dalem melakukan persembahyangan bersama.

“Itu bisa dituangkan dalam perarem nanti. Dan hal ini sangat positif untuk tetap menjaga mental pengurus secara spiritual. Dimana sebagai pengurus dan karyawan LPD harus tunduk pada aturan Desa Adat sebagai pemilik dari LPD,” pungkasnya.

Disinggung terkait biaya dalam perumusan pararem ini pihaknya sebagai Konsultan dari LPLPD menyampaikan gratis. “Kedepannya tentu kami di LPLPD secara bersama-sama terus mendorong, membantu dan mendampingi Desa Adat dalam perumusan revitalisasi dari perarem untuk LPD,” tutup Rai Astika. (*/sin)