DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (10/5) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 74 orang (65 orang melalui transmisi lokal,8 PPDN, dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 116 orang, dan 7 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 45.832 orang, sembuh 43.295 orang (94,46%), dan meninggal dunia  1.414 orang (3,09%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.123 orang (2,45%),” jelasnya.

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (23/03) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca juga :  Satgas Covid-19: Daerah Harus Fokus Menjadi Zona Hijau

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.              

Baca juga :  Mendes PDTT Minta Penyaluran BLT Desa Diprioritaskan Bagi Warga Terdampak COVID-19

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan,” ungkapnya.

Baca juga :  Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19

Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)