DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (11/4) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 115 orang (101 orang melalui transmisi lokal, dan 14 PPDN), sembuh sebanyak 120 orang, dan 1 orang meninggal dunia.

Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali per Minggu (11/4). (Foto: istimewa)

“Terkonfirmasi positif 41.886 orang, sembuh 38.983 orang (93,07%), dan meninggal dunia  1.208 orang (2,88%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.695 orang (4,05%),” jelasnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Kamis (15/10): Pertambahan Kasus Terkonfirmasi Sebanyak 100 Orang

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (23/03) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca juga :  Update Covid-19 Selasa (6/10): Positif Baru 99 Orang dan Sembuh 129 Orang

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.              

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Minggu (17/1): Pertambahan Kasus Sebanyak 262 Orang

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan,” ungkapnya.

Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)