DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (15/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 274 orang (251 orang melalui transmisi lokal, dan 23 PPDN), sembuh sebanyak 328 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 30.699 orang, sembuh 27.108 orang (88,30%), dan meninggal dunia 818 orang (2,66%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.773 orang (9,03%),” jelasnya.

Baca juga :  Bali Akan Tambah Dua Rumah Sakit yang Dilengkapi Laboratorium Uji Swab-PCR

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali  kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Baca juga :  Update Covid-19 Senin (26/10): Sembuh 59 Orang dan Positif Baru 67 Orang

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021,” jelas Dewa Made Indra.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  [Up Date 22/4] Covid-19 Bali: Pasien PMI, 1 Meninggal 5 Sembuh dan 2 Positif Baru

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)