DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (11/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 371 orang (347 orang melalui transmisi lokal, dan 24 PPDN), sembuh sebanyak 422 orang, dan 12 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 29.818 orang, sembuh 26.010 orang (87,23%), dan meninggal dunia 779 orang (2,61%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.092 orang (10,16%),” jelasnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Kamis (22/10): Pertambahan Kasus Terkonfirmasi Sebanyak 83 Orang

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali  kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Baca juga :  Ratusan PMI Asal Bali yang Tiba Hari Ini Langsung Jalani Test SWAB

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021,” jelas Dewa Made Indra.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Hari Ini di Bali, 32 Orang Positif Covid-19, 17 Dinyatakan Sembuh

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)