DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (4/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 216 orang (190 orang melalui transmisi lokal, dan 26 PPDN), sembuh sebanyak 365 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi Positif  27.343 orang, sembuh 23.311 orang (85,25%), dan meninggal dunia 711 orang (2,60%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.321 orang (12,15%),” jelasnya.

Baca juga :  Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Rabu (14/10): Pertambahan Kasus Terkonfirmasi Sebanyak 109 Orang

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Pemerintah Targetkan Vaksinasi COVID-19 Capai 300 Juta Dosis di Akhir Tahun 2021

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)