Pembunuhan Teller Bank Mandiri Tuban, Majelis Hakim Vonis Penjara PAH 7.5 Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi hukuman selama 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan) anak inisial PAH alias Aldy (14 tahun) pelaku tindak pencurian dan pembunuhan teller Bank Mandiri, Tuban, Ni Putu Widiastiti (24 tahun).
Sidang yang berlangsung online, di Denpasar, Kamis (28/1/2021) itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa Terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga dihukum 7,5 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di LP Anak Karangasem,” ucap Hakim.
Dalam sidang online yang tertutup untuk umum itu diketuai Majelis Hakim, Hari Supriyanto dengan anggota majelis hakim I Ketut Kimiarda dan anggota Gede Putra Astawa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya itu langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan memohon keringanan hukuman karena terdakwa seorang anak hanya berniat mengambil harta benda korban, tidak berniat membunuh.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Widyaningsih juga menyatakan menerima putusan hakim. Setelah mendengar penyampaian pledoi secara lisan itu, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan. (sur/dhy/dk)

Tinggalkan Balasan