Parkiran Mobil Tangki BBM PT SGN Diduga Melanggar, BPTD: Kami Akan Cek Lapangan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Keberadaan gudang dan parkiran mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sentana Giri Nusa (PT SGN) di Jalan Padangbai, Banjar Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem disinyalir tidak beres.
Pasalnya, gudang dan parkiran BBM yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar itu letaknya sangat dekat dengan bagunan vila dan rumah warga.
Kondisi ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya (termasuk BBM) dilarang parkir di sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan, bangunan dan kantor;
Dan juga di daerah milik pribadi atau rumah makan, tanpa izin pemiliknya serta di tempat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki.
Terkait kondisi ini, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII, Bali-Nusra, AA. Gede Oka Nirjaya mengatakan akan mengecek kondisinya ke lapangan.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, usaha angkutan B3 (termasuk BBM) harus memiliki izin dari Kementrian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, termasuk tempat transit atau parkiran.
“Kami patut mengawasi, apakah sudah memenuhi unsur perizinan, kelaikannya, serta keselamatan. Kami akan akan jadwalkan turun cek lapangan. Apakah ini sudah memiliki izin penyelenggaraan dan memiliki buku uji,” ujarnya.
Terkait sanksi, Gede Oka mengatakan bentuk pelanggaran penyelenggaraan angkutan B3 akan dikenakan sanksi administrasi.
“Jika tidak melakukan kewajiban sesuai dengan izin penyelenggaraan, sanksinya administrasi, dapat berupa pembekuan, pencabutan dan larangan operasional. Kalau tidak ada izin tentu ilegal, itu pidana, ranahnya kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu Alit Suryaniti, manager PT Sentana Giri Nusa dikonfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapan apapun. (Tim)

Tinggalkan Balasan