DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta pihak kepolisian segera mengusut dan mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus dugaan pidana sengketa tanah seluas 3,85 are yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Hal ini disampaikan agar dapat ditemukan kebenaran, mana pihak sebenarnya berhak atas tanah yang dipersengketakan.

“Pertama, kedua belah pihak kembali duduk bersama untuk menguji keaslian masing-masing sertifikat. Dan kedua, ombudsman meminta agar pihak kepolisian mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus ini agar ditemukan kebenaran mana yang berhak atas tanah itu,” ungkap Umar, Selasa (17/11).

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

Selain itu, ia juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dapat memberikan kejelasan terkait adanya tiga (3) sertifikat penyebab konflik sengketa atas tanah yang letaknya tak jauh dari kantor BPN Denpasar itu.

BPN selaku pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat tanah itu diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terhadap masalah ini. “Kita berharap pihak BPN segera memberikan klarifikasi ya!,” pungkasnya.

Baca juga :  Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Tak Relevan dan Daluarsa

Diketahui, sebelumnya pihak BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur itu.

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi.

I Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat tanahnya itu ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

Baca juga :  ‎Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

Sehingga, merasa tanahnya diserobot BPD Bali, Kadek Mariata pada tahun 2015 telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dari sertifikat yang dimiliki BPD Bali atas objek tanah keluarganya itu ke Polresta Denpasar. Namun hingga kini belum ada progres dari laporan polisi yang ia buat lima tahun silam itu.