Hina Orang dengan Kata Monyet di Medsos, LPR Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Korban penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, Simone Christine Polhutri (50) bergeming di tempat duduknya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, SH. membacakan tuntutan kepada terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPR), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9).
Atas perbuatannya menghina dengan menyebut korban dengan kata ‘Monyet’ di media sosial, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana satu tahun enam bulan kurungan, dan denda Rp 3000.000, subsider 2 Bulan kurungan, karena terdakwa telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya belum dapat berkomentar banyak, namun yang jelas kami optimis dan yakin bahwa nantinya Majelis Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan yang terbukti dan tersirat dalam fakta-fakta persidangan,” kata Simone.
Dalam persidangan dengan no perkara : 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, tersebut terungkap, Ibu dua anak ini dicemarkan oleh terdakwa dengan diplesetkan namanya menjadi ‘Monyet’ di postingan media sosial Facebook dengan kalimat “Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?”.
“Kami melihat dakwaannya kuranglah sepadan dengan penderitaan saya akibat rusaknya martabat dampak postingannya. Sebagai seorang perempuan dengan 2 orang putra-putri, tentunya akan berpengaruh secara psikologis mereka,” ujar Simone Christine didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU ini.
Menurutnya, Dengan kasus ini akan menjadi suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan di dalam komunikasi WhatsApp Group, apalagi dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang tersangka LPR postingkan berulangkali dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,”
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa LPR dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu, Iswahyudi, SH menjelaskan itu merupakan hak dari jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan, namun sebagai pembelaan terhadap terdakwa nantinya akan disampaikan melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikut. (dhi/sin)
Tinggalkan Balasan