TP PKK Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran yaitu gerakan dalam rangka mendorong, mendukung dan mensosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. Mendukung program pemerintah dengan sasaran para keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif ‘Perempuan Bali Bicara’ di Bali TV, Sabtu (12/9).
Selanjutnya Ia mengingatkan agar kader PKK selalu membawa masker lebih di tasnya, sehingga saat menemukan seseorang yang tidak menggunakan masker di jalan, langsung bisa diedukasi sekaligus diberikan masker. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dariĀ perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian,” jelasnya.
Ny Putri Koster menjelaskan walaupun sulit untuk benar-benar menghilangkan kemungkinan terkena Covid-19, setiap keluarga dapat meminimalisir resiko penularan dengan memperhatikan faktor VDJ di rumah dan keluarga, yakni:
Pertama, ventilasi yaitu dengan membuka jendela atau pintu pagar agar udara segar mengalir dan menghindari berada di ruangan tertutup khususnya dengan anggota keluarga yang rentan dan keluarga yang sering keluar rumah).
Kedua, durasi yaitu dengan menyediakan kamar terpisah jika ada anggota keluarga yang harus bekerja di luar rumah dan kurangi interaksi dengan anggota yang rentan).
Ketiga, jarak jika memungkinkan, anggota keluarga yang bekerja di luar diharapkan menjaga social distancing dan menggunakan masker disekitar keluarga lainnya, khususnya lansia dan balita, selain itu perlu diingatkan untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa pada saat ini transmisi Covid-19 telah bermunculan berbagai Klaster (Klaster Pasar, Kampus, perkantoran dan lain-lain), begitu juga mulai mengancam unit sosial terkecil yaitu Klaster Keluarga.
“Klaster Keluarga terjadi saat salah satu anggota keluarga terinfeksi virus, lalu menularkan ke anggota keluarga lainnya sehingga satu rumah tangga tertular COVID-19 saat berada di rumah sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk mencegah transmisi Klaster Keluarga agar tidak semakin masif dapat dilakukan dengan memperbanyak tes swab massal ke level Kelurahan dan RT oleh Pemprov, Pemda dan Dinkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan tren peningkatan kasus positif Covid-19 seminggu terakhir mengalami peningkatan hingga tiga (3) digit. “Hal ini disebabkan kurang sadarnya oknum masyarakat yang menganggap Virus Corona sepele dan memilih untuk tidak disiplin mengikuti imbauan dan protokol kesehatan,” paparnya
Gubernur Bali mengambil regulasi terkait Inpres 6 tahun 2020 adalah dengan tegas mengambil tindakan untuk menurunkan personel yang maksimal bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Pergub No.46 Tahun 2020. Pemerintah tidak serta merta mengeluarkan sanksi dalam konteks denda.
“Tidak ada alasan untuk tidak pakai masker karena sudah dibagikan, dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi Pergub 46 tahun 2020 ini,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin.
TP PKK Provinsi Bali di bawah kepemimpinan TP PKK pusat juga sudah melakukan PKK GEBRAK Masker yang kemudian aktif dilakukan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.
Tim Gugus Tugas Provinsi Bali bekerja sama dengan Satgas internal menyasar pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional dan juga swalayan serta lapangan publik. Terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang berdasar pada Pergub 46 Tahun 2020, baik berupa teguran, edukasi, sosialisasi hingga sanksi. Mengingat rata-rata yang meninggal di atas 50 tahun, perlu kewaspadaan ekstra bagi warga yang memiliki tingkat resiko lebih rentan, yakni usia lanjut.
“Kita hanya memiliki dua (2) pilihan yakni tidak nyaman menggunakan masker atau tidak nyaman menggunakan ventilator,” ujar Made Rentin menegaskan. (*/sin)

Tinggalkan Balasan