DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – BPK RI menyampaikan ada sejumlah dana pada satuan kerja Kementerian Agama yang ditransfer ke rekening pribadi. Temuan ini diperoleh saat BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019.

Temuan tersebut ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Baca juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal Jumat 22 Mei 2020

Plt Irjen Kemenag Muhammad Tambrin menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK RI.

Tindaklanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.

“Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan,” tegas Muhammad Tambrin di Jakarta, Kamis (23/07).

Baca juga :  Lonjakan Pernikahan Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Jalan Meski WFA

“BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” lanjutnya.

Plt. Irjen  juga menyampaikan bahwa, sesuai arahan Menag, ia telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara, sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya. (Rls/Gun)