DIKSIMERDEKA.COM, DAMASKUS, SURIAH – KBRI Damaskus berhasil memulangkan 104 (seratus empat) orang WNI termasuk 2 (dua) orang bayi dari Suriah dalam repatriasi gelombang ke-3 tahun 2020 (17/7). 

Seluruh WNI yang dipulangkan kali ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diantara rombongan terdapat 2 (dua) orang bayi yang merupakan anak dari PMI dan 2 (dua) PMI penderita penyakit kronis. 

Repatriasi dapat dilakukan setelah ratusan kasus PMI tersebut diselesaikan melalui diplomasi dan proses hukum khususnya terkait masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga pidana setempat. Selama menunggu penyelesaian masalahnya, para PMI tersebut harus tinggal di Rumah Singgah Sementara KBRI Damaskus sebelum dipulangkan.

Keberhasilan repatriasi tak lepas dari kerja sama kuat semua pihak, terutama KBRI Beirut dan Kementerian Luar Negeri di pusat, khususnya mengingat repatriasi kali ini penuh tantangan akibat adanya penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas  dan setelah ketibaan di Indonesia, para PMI tersebut akan menjalani protokol penanganan COVID-19 sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing antara lain NTB, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Baca juga :  BASAbali Wiki Gandeng KBRI dan Unilever Gelar Webinar Lingkungan Hidup

Meskipun Pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015, jumlah PMI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Indonesia masih terus bertambah.

Baca juga :  Fokus Pada Pelindungan WNI, KBRI Khartoum Salurkan Bantuan Logistik bagi 21 Mahasiswa Indonesia di Sudan

Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi untuk bekerja di negara Timur Tengah lainnya dengan disertai insentif / uang fit dan gaji yang besar.

Pemerintah Indonesia mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri untuk dapat menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan.  (Rls/Gun)