Dituduh Gelapkan Rp 7.1 M, Fakta Korban Penganiayaan WNA Hidup Hanya Jual Canang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ni Made Widyastuti Pramesti, perempuan Bali usia paruh baya, mantan karyawan Villa Kubu yang menjadi korban penganiayaan bos nya, Ciaran Francis Caulfield, Warga Negara Asing (WNA) asal Irlandia kini hidup sehari-harinya hanya dari berjualan canang (sarana upacara agama Hindu). Ia mengaku terkejut dengan adanya tuduhan dirinya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 7 miliar-an.
“Saya baru dengar dituduh gelapkan Rp 7 miliar-an setelah kasus penganiayaan saya laporkan polisi. Kalau saya punya banyak uang, pasti saya ongkang-ongkang kaki. Tidak mungkin saya kerja susah seperti ini,” ungkapnya sambil menyiapkan canang-canang dagangannya, Sabtu (4/7).
“Bisa dilihat saya jualan canang untuk bertahan hidup saja. Tidak tentu penghasilannya. Nggak setiap hari juga ada yang beli. Hasilnya untuk makan sehari-hari saja pas-pasan, itupun diirit-irit sekali,” imbuhnya.
Terkait uang perusahaan, Made Widyastuti mengatakan telah mengakui menggunakan sebesar Rp 350 juta dan ia pun telah menyatakan akan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut. Bahkan, terangnya, Rp 320 juta nya telah ia kembalikan.
Namun menurutnya, lantaran tidak dapat mengembalikan keseluruhan uang saat itu juga, ia lantas mendapatkan perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi. Dianiaya dan disekap selama dua hari, bahkan trauma melihat segala jenis benda yang menyerupai botol racun nyamuk, ini karena selain dipukul ia mengaku juga disemprot dengan racun pembunuh serangga.
Selain telah mengembalikan uang, Made Widyastuti juga menyebut, sertifikat rumah milik mertuanya, tempat ia tinggal, telah dibawa oleh mantan bosnya, sebagai jaminan jika suaminya tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada bos bulenya itu, katanya, maka ia tidak akan dibiarkan pulang ke rumah di mana kedua anaknya tengah ketakutan dan mencemaskan nasib ibunya.
“Sementara motor, handphone, sertifikat rumah ini masih atas nama orang tua diambil juga. Padahal terakhir saya sudah mengakui Rp 350 juta. Dan itu sudah saya bayar Rp 320 juta. Sisa Rp 30 juta ini lah bule-nya ngamuk-ngamuk menyuruh suami saya membawa sertifikat. Kalau tidak begitu saya tidak dikasih pulang,” tuturnya dengan mata berlinang air mata.
Made Widyastuti pun mengaku beruntung bertemu pengacara yang benar-benar mau membelanya tanpa meminta bayaran. “Saya beruntung bertemu pengacara yang baik, benar-benar membela saya tanpa meminta imbalan bayaran, mau membela saya yang tidak punya apa-apa ini untuk mencari keadilan,” ucap Widyastuti.
Dikonfirmasi terpisah I Gusti Ngurah Artana, SH bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, mengatakan pihaknya mendampingi Widyastuti selaku korban menampik tuduhan penggelapan Rp 7 miliar tersebut. Ia bahkan meminta agar tidak melakukan fitnah untuk mengaburkan tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ciaran Francis Caufield.
Ngurah Artana melihat kondisi hidup Made Widyastuti dan tuduhan itu bagaikan paradoks. Uang sebanyak itu, menurutnya akan membuat kliennya hidup cukup enak, namun realitanya, untuk bertahan menghidupi dua anaknya kliennya hanya berjualan canang, berharap selalu ada pesanan setiap hari agar bisa makan.
“Sah sah saja bilang berapa, tapi jangan buat fitnah. Klien kami itu sudah mengakui menggunakan uang perusahaan, totalnya ada Rp 350 juta. Bahkan sudah dikembalikan 320 juta, tapi justru klien kami mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,” terang Ngurah Artana.
“Bahkan, harta benda klien kami pun masih ditahan terdakwa, ada surat sertifikat tanah rumah klien kami, ada HP, sepeda motor, kartu kredit, KTP dan juga kartu ATM,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jupiter G. Lalwani, pengacara hukum terdakwa Ciaran Francis Caulfield dalam sebuah pemberitaan media, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan atas dugaan Made Widyastuti melakukan penggelapan uang yang menyebabkan perusahaan kliennya mengalami kerugian dengan potensi mencapai Rp 7 miliar rupiah. (*/sin)

Tinggalkan Balasan