DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa tidak benar pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Klarifikasi ini disampaikan terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kemenhub akan mengenakan pajak pada kendaraan sepeda.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menjelaskan pihaknya saat ini memang tengah menyiapkan regulasi  untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Regulasi ini dipersiapkan untuk merespon semakin banyaknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

Baca juga :  Jangan Sampai Salah Jalan! Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2026

“Tidak benar itu (regulasi pajak sepeda). Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ungkap Adita Irawati dalam rilisnya, Rabu (1/7).

Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru ini, ujarnya lebih lanjut, memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Untuk itu, Regulasi ini terang Adita lebih lanjut, dipersiapkan untuk memenuhi aturan sisi keselamatan pesepeda, misalnya yang akan diatur di dalamnya seperti kelengkapan alat-alat keselamatan pada sepeda, seperti misalnya sepeda wajib dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.

Baca juga :  Kemenhub Bersama Stakeholder Sampaikan Kronologis Sementara Pesawat Sriwijaya Yang Hilang Kontak

“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” terang Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga :  Kemenhub Tanggapi Tuntutan Masyarakat atas Penetapan Tarif Penyeberangan

“Prinsipnya kami setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang tinggi harus dibarengi dengan perlindungan keselamatan. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda, minimal menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.