Diksimerdeka.comSukabumi – Dalam rangka percepatan Bantuan Sosial Tunai (BST), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama, kembali menyisir daerah penyaluran BST dengan realisasi rendah.

Titik peninjauan kali ini, difokuskan di Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan data yang dhimpun pukul delapan pagi tadi (30/5), realisasi penyaluran BST di Kota Sukabumi baru mencapai 66,23% atau sebanyak 1.808 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 2.730 KPM.

Sementara untuk realisasi di Kabupaten Sukabumi tengah mencapai 76,85% atau sebanyak 66.945 KPM dan kurang 20.331 KPM yang belum tersalurkan.

Baca juga :  Awal Ramadhan, Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Sebelum bertemu dengan Dirjen PFM, Kepala Kantor Pos, Ujang Samsul Bahri bersama Kepala Bagian UHH, Tati Nurchayati dan Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan Direktorat PFM Wilayah 1, Buyung Rachim Mosad melakukan dialog dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi bersama pilar-pilar Kementerian Sosial, TKSK juga PSM serta Korda Bansos Pangan Sukabumi.

Dalam dialog tersebut, rendahnya penyaluran  di karenakan banyak lokasi yang masih blankspot, sehingga proses dilakukan secara manual, “termasuk dengan masalah data yang di-verval lebih dari satu hari oleh pihak desa,” ungkap Kepala Kantor Pos.

Baca juga :  Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras untuk Pekerja Informal Terdampak PPKM Darurat

Senada dengan teman-teman TKSK dan Korda, masih ada nya data ganda dan sudah meninggal atau pindah lokasi yang menjadi penyebab lain rendahnya penerimaan BST oleh KPM di Kota Sukabumi.

Saat tiba di Kantor Pos Sukabumi dan mendapat keterangan tersebut,  Dirjen PFM, meminta kepada kantor pos untuk dapat menjemput bola. “Saya minta kantor pos untuk melakukan penyampaian langsung barang kali KPM itu lansia, sakit atau disabilitas sehingga susah akses ke kantor pos atau komunitas,” ucap Dirjen PFM.

Baca juga :  Mensos Tri Rismaharini Ajak Jajaran Kemensos Satukan Semangat dan Langkah

Penyaluran BST merupakan jaring pengaman sosial untuk penanganan COVID-19 yang dberikan kepada KPM senilai Rp600 ribu selama 3 bulan, sejak April lalu hingga Juni 2020

Terkait data ganda, Dirjen PFM berharap untuk segera melakukan melakukan pemisahan data-data tersebut kemudian kembali di laporkan ke Kemensos  agar segera dicarikan solusi nya.

Termasuk apabila ada kasus pemotongan bantuan segera laporkan ke pusat agar dapat ditindaklanjuti. “Apabila masuk kategori pidana ya harus di proses,” ucapnya tegas. (*)