Diksimerdeka.comJakarta – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir April 2020 tercatat sebesar Rp114,5 triliun atau masih tumbuh 21,7% dibanding tahun lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat konferensi pers virtual APBN KiTa (APBN Kinerja dan Fakta), Rabu, (20/5) di Provinsi DKI Jakarta.

Penerimaan PNBP yang positif disumbang dari Badan Layanan Umum (BLU) terutama yang terkait dengan kelapa sawit, pendapatan jasa rumah sakit dan sektor telekomunikasi.

Baca juga :  Saat Perpajakan Mei 2020 Alami Kontraksi, Menkeu: Penerimaan Bea dan Cukai Masih Positif

“Pendapatan yang tinggi disebabkan dari pendapatan BLU yang naik, terutama BLU kelapa sawit, pendapatan jasa rumah sakit, penyelenggaraan telekomunikasi,” papar Wamenkeu.

Selain itu, kontribusi PNBP juga disumbang dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) terutama dari dividen dan surplus Bank Indonesia.

Penerimaan Cukai

Sementara itu, Wamenkeu mengatakan penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17%.

Baca juga :  BI Menilai Perekonomian Global dan Indonesia Mulai Membaik

Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020.

“Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun. Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020,” ungkapnya.

Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau.

“Pertumbuhannya didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%,” tuturnya.

Baca juga :  Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Penerimaan cukai hasil tembakau yang meningkat disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya sebagai efek dari PMK No.57/PMK04.2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Penerimaan yang tinggi ini disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya, efek dari PMK 57,” pungkas Wamenkeu. (Kemenkeu/EN)