Diksimerdeka.comJakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya bersiap siaga untuk menghadapi era normal baru.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan bahwa mengurangi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka untuk meningkatkan atau memulihkan produktivitas di satu sisi.

“Di satu sisi juga wabah COVID-19 tetap bisa dikendalikan, tetap ditekan hingga nanti sampai pada antiklimaksnya akan selesai terutama telah diketemukannya vaksin,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (18/5). 

Karena itu, Menko PMK menyebutkan  bahwa kehidupan normal baru yang dimaksud adalah semua akan berada di dalam situasi yang beda dengan normal sebelumnya.

Baca juga :  Kementan Harus Libatkan Lembaga Riset Soal Temuan Obat Anticorona

“Yaitu kita menghadapi suasana di mana lingkungan kita harus sudah bersama-sama dengan COVID-19 ini,” imbuh Menko PMK. 

Untuk itu, menurut Menko PMK, Presiden telah menetapkan perlunya ada kajian yang cermat dan terukur dan melibatkan banyak pihak untuk mempersiapkan tahap-tahap pengurangan pembatasan sosial atau tahap PSBB.

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK sebutkan bahwa Presiden juga menekankan pentingnya mengefektifkan unit terbawah dari lembaga kemasyarakatan/lembaga masyarakat, misalnya RT, RW dan juga Desa Adat.

“Karena berdasarkan laporan dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, disimpulkan bahwa kekuatan utama untuk menghadang dan menanggulangi COVID-19 ini adalah pada lapisan yang paling bawah, yaitu RT dan RW,” ujarnya.

Baca juga :  Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko Guna Tekan Klaster Perkantoran

Presiden, menurut Menko PMK, juga memberikan amanat agar unit terkecil atau unit terbawah dari pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas, kemudian dokter keluarga, dan poliklinik terutama poliklinik rawat inap supaya betul-betul mendapatkan perhatian.

“Karena kelompok inilah yang berada di garda depan sebelum kemudian mereka yang terpapar ataupun yang terjangkit COVID-19 itu masuk di dalam rumah sakit, baik rumah sakit penerima pertama maupun rumah sakit rujukan,” imbuhnya.

Baca juga :  Puan Maharani Minta Kampanye Kreatif Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Pada bagian akhir, Menko PMK menyampaikan bahwa Presiden juga memberikan perintah agar Bansos Tunai prosesnya dipercepat dan disederhanakan sehingga betul-betul bisa segera menjangkau kepada masyarakat yang sangat membutuhkan dengan sangat mendesak.

“Sehingga target dari bansos ini, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, daya hidup masyarakat terutama masyarakat paling bawah itu bisa dicapai atau bisa dipenuhi secepat mungkin,” katanya.

Dengan demikian, menurut Menko PMK, nanti akan terjadi titik temu yang seimbang antara upaya Pemerintah untuk melakukan perlindungan sosial dan proses pemulihan kegiatan ekonomi. (FID/EN)