PDAM Tabanan Sedot Air Selanbawak, BWS: Rekomtek saja Tidak Ada apalagi Izin!
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) membenarkan bahwa sumber mata air yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Buana, Tabanan yang ada di Desa Selanbawak belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Hingga saat ini, menurut sumber di BWSBP, PDAM Tabanan belum mengajukan permohonan Rekomtek ke BWSBP yang mana Rekomtek tersebut adalah syarat pengajuan izin ke Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
“Bagaimana bisa ada izin kalau Rekomteknya saja belum ada. Sampai saat ini kami belum ada menerima permohonan Rekomtek dari PDAM Tabanan untuk sumber mata air yang di Selanbawak,” ujar sumber yang tidak ingin namanya diungkap, Senin (30/3).
“Bali itu sungainya menjadi wilayah strategis nasional, dimana ada 391 daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi kewenangan Balai (BWSBP). Jadi penggunaan sumber daya air yang ada di 391 DAS itu menjadi kewenangan permerintah pusat, maka harus ada rekomendasi dari sini (BWSBP) dan izin dari Kementerian PUPR,” paparnya.
Prinsip dalam Rekomtek ini, terangnya lebih lanjut, salah satunya adalah memastikan bahwa rencana pengelolaan sumber mata air sesuai dengan kajian water balance (keseimbangan pasokan air) dan neraca air, yakni berapa debit air yang nantinya dapat diambil.
Hal ini penting agar aktivitas pengelolaan sumber mata air tersebut tetap menjamin keberlangsungan lingkungan disekitar lokasi. Jika hal ini dilanggar, tentu akan dapat menimbulkan masalah lingkungan dan masalah sosial, seperti kerusakan lingkungan dan masyarakat akan kekurangan air.
“Tentu jika air dieksploitasi secara sembarangan, tanpa memperhatikan neraca air yang ada, akan dapat menimbulkan persoalan, baik lingkungan maupun sosial,” tegasnya.
Terlebih diketahui pihak PDAM Tabanan menjual airnya ke perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik pihak swasta. Bahkan ini disebut-sebut jika terbukti mengkomersilkan air kepada pihak swasta tanpa izin maka dapat masuk dalam ranah pidana.
Di dalam UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) sendiri, tepatnya pada Pasal 51, Ayat 3, telah ditegaskan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagai kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di lokasi sumber mata air berada.
Selain itu, terkait kerjasama dengan perusahaan swasta dijelaskan harus melalui mekanisme dan seleksi ketat. Dikatakan, ada kajian tertentu terkait dampak lingkungan ditimbulkan. Dan, izin yang diberikanpun nantinya tidak mengesampingkan dan tidak meniadakan hak rakyat atas air.
Terkait penindakan, ia mengatakan ranahnya ada di pihak Kepolisian. Bahkan bukan hanya PDAM, pihak swasta yang bekerjasama membeli air yang belum mendapatkan izin menggunakan Sumber Daya Air untuk kepentingan usaha juga dapat terancam pidana.
“Kalau ini tugas kepolisian (penindakan). Dalam hal ini Reskrimsus Polda Bali. Kewenangan kita hanya pengawasan perizinan saja. Kalau pun dipanggil dimintai keterangan, nanti kita hanya sebagai saksi ahli,” paparnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Airlangga Mardjono, selaku Kepala BWSBP melalui pesan whatsapp menegaskan agar setiap pihak yang akan memanfaatkan sumber daya air memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Bukan BWS Bali-Penida yang memperbolehkan tapi secara aturan. Sepanjang semua ketentuan dipenuhi maka tentu diperbolehkan. Setiap pihak yang akan memanfaatkan sumber daya air agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya lewat pesan whatsapp. (Tim)
Tinggalkan Balasan