DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasca meninggalnya satu pasien positif Covid-19 di Bali pada Rabu (11/3), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin mengintensifkan upaya penanganan masalah Covid-19 ini dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas).

Gunernur Koster mengatakan Satgas saat ini tengah melakukan rapat, merumuskan program aksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Program jangka pendek, untuk pencegahan dan mengelola pasien dan orang-orang yang sedang dalam pengawasan.

“Sekarang telah dibentuk satgas untuk mengelola masalah Corona (Covid 19) di Bali. Dipimpin langsung oleh Sekda, sesuai protokol dari Pemerintah pusat,” ujarnya, ditemui usai Rapat Paripurna di kantor DPRD Provinsi Bali, Jum’at (13/3).

“Soal anggaran kita siap. Kita akan kumpul dengan rumah sakit, dalam rangka, satu, merawat pasien yang ada, dan mungkin ada tambahan apa saja yang dibutuhkan, misalnya ruang isolasi,” ungkap Gubernur.

Baca juga :  Update Covid-19 Kamis (19/11): Pertambahan Kasus Terkonfirmasi 88 Orang

Sejauh ini menurut Gubernur, fasilitas ruang isolasi yang dipersiapkan telah cukup. Total ada 44 ruang isolasi yang tersebar di beberapa RS di Bali, diantaranya di RS. Tabanan, RS. Sanjiwani Gianyar, RS. Buleleng.

“Total ada sekitar 44 ruang isolasi yang dipersiapkan, kalau terjadi penambahan yang signifikan. Sejauh ini masih bisa dikelola hanya di RS Sanglah. Di RS. Sanglah sendiri ada 18, dari awalnya 4. Di RS. Bali Mandara sedang dipersiapkan sekarang, lantas juga di RS Pendidikan Unud,” paparnya.

Baca juga :  Tekan Kasus COVID-19 Pasca Liburan Lebaran, Pemerintah Perkuat Pelaksanaan PPKM Mikro

Selain kebutuhan ruang isolasi, Gubernur juga akan mengkoordinasikan kebutuhan dokter dan tenaga medis lainnya. “Termasuk juga fasilitas dokternya untuk pengamanan dirinya, kalau dibutuhkan diadakan segera kita akan siapkan alokasi anggaran untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang wacananya akan di nol-kan, Gubernur mengatakan saat ini tengah menunggu peraturan dari pusat. Saat ini, menurutnya pungutan PHR masih tetap berjalan karena aturannya belum turun.

“Kita mengusulkan kepada pusat, Mendagri, Menpar, dan Menkeu agar pengalokasian hibah pengganti PHR kepada Kab/Kota itu menggunakan baseline realisasi 2019. Kemudian dibuatkan payung hukumnya, tentu dengan peraturan di atas, karena ini ada sekitar 36 Kab/Kota di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring

“Lantas alokasinya secara proporsional, berdasarkan realisasi 2019, jadi kita lebih adil dan berimbang,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga kembali menghimbau masyarakat agar tetap tenang, karena pemerintah telah dan sedang bekerja untuk memitigasi masalah Covid-19 dengan baik, sesuai SOP yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Saya, Wagub dan Sekda saat ini benar-benar fokus day to day (setiap hari) mengatasi masalah ini dengan baik,” tandasnya.

Di Bali sendiri untuk saat ini ada 7 pasien terduga Covid-19. Setelah dua sebelumnya dinyatakan negatif dan sudah keluar dari RS. Tujuh pasien yang dalam penanganan itu kini tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di laboratorium Kemenkes di Jakarta. (adhy)