DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Adanya pelaporan ke polisi dari konsumen tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai terhadap pemilik lahan dalam rencana pembangunan Villa Anaya Village di kawasan Dream Land Pecatu Graha diduga sebagai strategi PT. Anaya Graha Abadi (PT. AGA) selaku pengembang untuk cuci tangan ketika timbul permasalahan. Keadaan ini diungkap I Wayan Adimawan S.H, M.H, selaku kuasa hukum I Ketut Oka Paramartha selaku pemilik lahan.

Pengacara akrab disapa Tang ini mengatakan, kliennya selaku pemilik lahan tidak pernah menerima uang pembelian villa dari konsumen. Diakui, selaku punya tanah pihaknya hanya menerima pembayaran dari Lukas Patinasarany, pemilik PT. AGA senilai Rp 7,9 miliar sesuai perjanjian No 44 Tahun 2016 dihadapan Notaris I Wayan Setia Darmawan, S.H.

Baca juga :  Tang dan Klien Ajukan Blokir 53 Sertifikat dan Adukan Panitera PTUN Palembang ke Bawas MA

Bahkan disebut-sebut, adanya Paguyuban Siok Cinta Damai terdiri 44 konsumen yang melaporkan kliennya sejatinya digiring pengembang untuk berdalih.

Surat pemangilan PN Denpasar.

“Sah-sah saja melaporkan. Namun terpenting harus mengetahui kronologis aliran dana konsumen kepada siapa,” singgungnya, Senin (20/1)

Dijelaskan Adimawan, bahwa penerimaan uang pembayaran dari konsumen selama ini dikaburkan, sesungguhnya diterangkan diterima PT. AGA dan kwetansi juga dibuat  PT. AGA. Terkait harga nilai kapling dan pembayaran cicilan selama 15 tahun tanpa bunga disebutkan juga sistem ini dikeluarkan PT. AGA. Lebih mencengangkan dikatakan adanya draf perjanjian jual beli (PPJB) disinyalir dilakukukan di bawah tangan seolah-olah telah terjadi di hadapan notaris I Wayan Suwitra Yasa, S.H,M.K.N.

Baca juga :  Developer Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Buyer Villa Anaya Pecatu Ditunda
Site plan kawasan

“Sehingga klien saya faktanya tidak mengenal pembeli, tidak pernah menerima uang dari pembeli, tidak pernah menerbitkan surat pemesanan dan tidak pernah membuat desain maupun marketing plan. Disamping itu selaku kuasa hukum, saya baru mendapat relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, No: 18/PdT. G/2020/PN-Dps. Dimana salah satu pembeli villa melakukan gugatan secara perdata atas perjanjian perikatan jual beli di bawah tangan dan di obyek yang sama,” terang Adimawan.

Baca juga :  Tang dan Klien Ajukan Blokir 53 Sertifikat dan Adukan Panitera PTUN Palembang ke Bawas MA

Perlu diketahui kasus ini kembali mencuat, sebelumnya dari pihak konsumen mengatas namakan Paguyuban Siok Cinta Damai terdiri dari 44 konsumen melaporkan pemilik lahan I Ketut Oka Paramartha ke Krimum Polda Bali, Minggu (19/1)

“Kami melaporkannya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan,” terangRahmad Rahmadhan Machfoed, selaku kuasa hukum dari Paguyuban Siok Cinta Damai. (Tim)