Developer Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Buyer Villa Anaya Pecatu Ditunda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perdana kasus perdata proyek “Villa Anaya and Resort” yang ada di kawasan Dreamland Pecatu Graha yang digugat oleh salah satu pembelinya (buyer), Agus Tono Atung, yang semestinya digelar pada Selasa (28/1) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya, pihak Tergugat 2 yakni Lukas Pattinasarany selaku direktur PT Anaya Graha Abadi (PT AGA) tidak hadir dalam agenda sidang untuk menghadirkan para pihak itu.
Ketidakhadiran pihak Tergugat 2 dikatakan karena ada kesalahan alamat relaas (surat panggilan pengadilan), yakni yang dipanggil (Tergugat 2) sudah tidak ada di alamat yang dituju. Sehingga, majelis hakim memberi waktu agar penggugat melakukan perbaikan dan melanjutkan sidang Hari Selasa depan.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Agus Tono Atung menjelaskan bahwa dirinya pada pada tahun 2017 lalu membeli satu unit villa dari proyek “Anaya Villa and Resort” yang akan dibangun oleh PT AGA ini. Untuk pembelian ini ia telah membayar lunas pembelian seharga 800 juta rupiah tersebut, dengan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tangga 17 Juli 2017.
Agus mengaku tertarik untuk membeli karena melihat pemasaran yang dilakukan oleh PT AGA, dan memutuskan untuk membeli satu unit secara cash (lunas). Namun, setelah dua tahun menanti, sampai batas waktu perjanjian dalam PPJB tersebut berakhir Desember 2019, ternyata villa yang dinanti-nantikan tak kunjung terbangun.
“Awalnya ya ada marketing, pemasaran, kita merasa tertarik dengan unit-unit itu karena kita merasa dengan membeli ini kita bisa mendapatkan untung. Akhirnya saya beli satu unit cash 800 juta. Namun ternyata, sampai berakhirnya perjanjian (PPJB) yang seharusnya sudah serah terima pada akhir Desember 2019 lalu ternyata unit villa tersebut tidak terbangun. Jadi saya masukan gugatanya, termasuk wanprestasi (ingkar janji),” paparnya.
“Saya tidak meminta hak saya, saya minta apa yang sudah saya bayarkan dikembalikan oleh pihak-pihak tergugat,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Tergugat 1, I Ketut Oka Paramartha dan pihak turut tergugat PT. Mahakarya Mitra Abadi, melalui kuasa hukumnya I Wayan “Tang” Adimawan S.H, M.H, dari kantor hukum Catur Keadilan mengatakan, bahwa sidang ini masih dalam proses tahap pemanggilan para pihak. Dan pada intinya pihaknya menghormati dan siap mengikuti semua proses hukum yang diperlukan.
Namun terkait pokok gugatan, ia mengatakan kliennya (pihak Tergugat 1 dan Turut Tergugat) berharap pihak Tergugat 2, Lukas Pattinasarany dapat mempertanggungjawabkan dana para pembeli (customer) Villa Anaya and Resort yang telah diterimanya.
Sementara terkait kenapa kliennya pihak Tergugat 1, memutuskan hubungan kerjasama dengan Tergugat 2, ia menjelaskan itu dilakukan lantaran pihak Tergugat 2 tidak menyelesaikan kewajibannya, dan pemutusan kerjasama ia dilakukan agar dapat meminimalisir korban-korban konsumen selanjutnya.
“Adanya pemutusan kerjasama ini supaya tidak ada lagi korban baru dan tidak ada lagi cicilan dari pembeli kepada Lukas melalui PT AGA, Lukas harus bertanggung jawab untuk membuka mutasi rekening seluruh bank yang menerima uang customer. Sehingga kebenaran akan terungkap,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kliennya pihak Tergugat 1, I Ketut Oka Paramartha, selaku pemilik lahan telah mengambil langkah untuk memutus hubungan kerjasama pembangunan lahan tersebut menjadi villa dan resort lantaran ia menilai bahwa pihak Tergugat 2, PT AGA telah melakukan tindakan wanprestasi (tidak tepat janji) dengan tidak kunjung melakukan pembangunan villa sampai batas waktu yang ditentukan telah berakhir. (Tim)
1 Komentar
Saya juga tdk di bayar saya dari pt KBM,