DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mengawali tahun baru 2020, Gubernur Koster lantik 24 pejabat pimpinan tinggi pratama, 140 pejabat administrator, dan 407 pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini juga serangkaian dengan pengesahan perampingan dan perubahan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya berjumlah 49 jadi 41.

Pada kesempatan itu juga Gubernur Koster secara terbuka menyampaikan ‘raport’ kinerja OPD Pemprov Bali. Dari penilain kinerja yang dinilai kurang bagus hingga luar biasa. Bahkan Gubernur Koster langsung memberikan teguran terhadap sejumlah kepala OPD Pemprov Bali yang kinerja kurang optimal. Kemudian memberikan apresiasi kepada kepala OPD yang kinerjanya berprestasi.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan evaluasi sejumlah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang belum optimal diterapkan. Selanjutnya, pada tahun 2020 ini, ia berkomitmen akan lebih mengoptimalkan dalam menegakkan Pergub dan Perda.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menegaskan, tak ada istilah takut baginya untuk membuat sesuatu yang baik untuk alam Bali. Karena ia merasa mempunyai tanggung jawab pada alam, manusia dan budaya Bali. Oleh sebab itu, di era pemerintahannya, ia sangat selektif terhadap investor yang operasi usahanya berpotensi merusak lingkungan alam Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Generasi Muda Tidak Lupakan Jasa Pahlawan

“Jangan coba-coba, mereka dapat untung nanti kita yang menuai masalah,” tegasnya dalam sambutannya saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut, bertempat di di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (2/1/2020).

Lebih jauh Gubernur Wayan Koster menyampaikan, hingga saat ini telah dikeluarkan 14 Pergub dan 5 Perda yang sudah diundangkan. Ia menyebut, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai regulasi yang paling keren dan mendapat apresiasi dari dunia internasional.

“Sejumlah duta besar yang bertemu dengan saya mengatakan ini terobosan yang luar biasa dan berani, bahkan Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka,” ucapnya. Bahkan sejumlah pimpinan daerah di Indonesia menyebut terobosan Gubernur Koster sebagai langkah yang sangat berani.

Pergub lainnya yang sudah berjalan cukup baik adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain dimaksudkan untuk penguatan budaya, penggunaan busana adat Bali terbukti mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif di bidang fashion. Ia berpesan kepada jajaran birokrasi untuk mengawal pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2018 dengan menggunakan kain tenun tradisional Bali.

Baca juga :  Sanur Bali International Half Marathon 2026, Diharapkan Jadi Model Sport Tourism

Sementara untuk regulasi berupa Peraturan Daerah, Gubernur Koster menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali juga mendapat sambutan luar biasa dan menjadi pemantik bagi sejumlah daerah untuk merancang produk hukum serupa.

Regulasi lainnya yang mendapat atensi Gubernur Koster adalah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Menurutnya kedua aturan ini sangat bagus tapi belum berjalan dengan optimal.

Untuk itu, tahun ini dia mendorong seluruh (Organisasi Perangkat Daerah) OPD untuk bergerak lebih masif dalam mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diundangkan, baik itu berupa Perda maupun Pergub.

Selain mengawal pelaksanaan regulasi, dalam arahannya Gubernur juga menguraikan fokus pembangunan setahun ke depan. Di bidang energi, ia ingin segera mewujudkan Bali mandiri energi melalui penggunaan energi terbarukan dan pengoptimalan penggunaan kendaraan listrik.

Pada sektor ekonomi, ia fokus pada upaya membangkitkan produk lokal Bali, seperti minuman khas Bali yaitu arak. Sedangkan dalam bidang kesehatan, ia akan fokus pada upaya pengembangan pengobatan tradisional. “Kita punya rujukan pengobatan tradisional berupa lontar dan kaya dengan tumbuhan obat. Seharusnya kita tak kalah dengan China yang berhasil mengembangkan sistem pengobatan berbasis kearifan tradisional,” tuturnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Dampingi Megawati, Penyerahan HKI Bali 2026 Tunjukkan Tren Positif

Fokus pembangunan lainnya, Gubernur Wayan Koster menargetkan  infrastruktur tuntas dalam lima tahun dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bali dapat dioptimalkan.

Menyukseskan program yang menjadi fokus di tahun 2020, ia berharap seluruh jajaran birokrasi untuk bekerja lebih optimal dan jangan asal-asalan. Selain itu, seluruh pejabat diminta betul-betul memahami visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali agar bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, sebagai kado awal tahun, Gubernur Wayan Koster juga menaikkan tunjangan bagi jajaran birokrasi Pemprov Bali dengan besaran bervariasi. Peningkatan tunjangan cukup signifikan diberikan kepada guru yang belum tersertifikasi, dari yang sebelumnya hanya memperoleh Rp. 250 ribu dinaikkan bervariasi sesuai tingkat menjadi Rp3,6 juta hingga Rp4,7 juta.

Selain Gubernur Koster, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (*/adv)