DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, yang dibuat pihak pemilik pembangunan proyek gudang minuman beralkohol (mikol) tak berizin di Jalan Sunia Negara, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) terus bergulir.

Humas Polresta Denpasar membenarkan informasi bahwa Dumas bernomor: Dumas/722/X/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 8 Oktober 2019, tersebut telah naik statusnya menjadi laporan polisi (LP). Sayangnya, ia tidak bisa memberikan keterangan apa dasar statusnya bisa dinaikan.

Baca juga :  Gelar Paruman, Warga Banjar Sakah Dukung Penyanding Timur Cabut Tanda Tangan

“Iya betul kasusnya berlanjut, statusnya sudah LP (laporan polisi, red). Tapi lebih jelasnya nanti Pak Kasat Reskrim yang bisa menjelaskan,” ujar pihak Humas Polresta Denpasar, Rabu (27/11).

Di sisi lain, informasi yang berkembang di lapangan menunjukan ada ketidaksesuaian pernyataan warga dengan asumsi disampaikan pihak pemodal. Disebut-sebut warga, Dumas ini sengaja dilakukan pihak pemodal diduga sebagai upaya untuk menekan pengurus banjar.

Pengacara pihak pemilik gudang mikol , I Made Kadek Arta SH., sebelumnya mengatakan bahwa aksi penghentian pembangunan gudang mikol tak berizin itu hanya dilakukan oleh oknum.

Baca juga :  Dihentikan Paksa Karena Tak Berizin, Warga Sakah Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

“Kalau bicara masalah warga yang tidak setuju, warga yang mana. Buktinya yang penyanding timur, mau kok tanda tangan! Jadi kalau mengatasnamakan warga Pemogan, saya rasa itu tidak relevan,” ungkapnya.

Namun, apa yang disampaikan kuasa hukum pemilik gudang mikol, bertolak belakang dengan pernyataan pihak penyanding timur yang diklaim sudah memberi persetujuan.

Baca juga :  Perseteruan Batas Wilayah, Pelindo III Siap Rangkul Banjar Sakah

Selaku penyanding, I Wayan Suardika mengungkapkan rasa kecewanya dan mengatakan akan mencabut tanda tangan yang telah diberikan, ini terjadi lantaran ia merasa dibohongi. Terlebih ia merasa tersinggung karena pecalang dan warganya diadukan ke Polresta Denpasar.

“Saya kecewa, bangunan tidak sesuai apa diharapkan. Dan merasa dibodohi. Saat itu tanda tangan hanya blangko kosong, saya berencana akan mencabut tanda tangan yang telah saya berikan,” ungkapanya. (Tim)