DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polemik kasus pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum mengantongi izin membangun (IMB) di Jl. Sunia Negara, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) terus bergulir. Bahkan pasca divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan investor, satu-persatu fakta lainnya mulai bermunculan.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak pemodal mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi tanda tangan persetujuan dari penyanding sisi timur. Namun belakangan terungkap, Wayan Suardika selaku penyanding sisi timur merasa telah dibohongi lantaran apa yang dilakukan pihak pemodal tidak sesuai dengan yang diharapkan, yakni tinggi bangunan hanya 2 lantai, faktanya dikatakan bangunan berdiri 3 lantai.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa di dalam surat  ia tandatangani, tidak dicantumkan tinggi dan jarak bangunan dari batas tanah alias kosong. “Saya kecewa, bangunan tidak sesuai apa diharapkan. Dan merasa dibodohi. Saat itu tanda tangan hanya blangko kosong,” ungkap I Wayan Suardika, Selasa (26/11).

Baca juga :  Soal Penutupan Gudang Mikol, Kelian Banjar Sakah Penuhi Panggilan Penyidik Polresta

Ia juga menyesalkan adanya pelaporan pemilik modal ke Polisi. Hal itu menurutnya telah menyinggung perasaan warga. Karena itu, pihaknya berencana akan mencabut atau membatalkan tanda tangan yang sudah dibuat. “Yang bikin saya sangat kecewa mereka (pihak pemodal, red) melaporkan pecalang dan beberapa warga kami ke Polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, kuasa hukum pemodal Kadek Arta mengakui terkait permintaan penyanding sebelah timur. Pihaknya mengatakan bahwa benar, Wayan Suardika meminta tinggi bangunan hanya 2 lantai.

Namun ia beralasan mengabaikan permintaan itu karena mengacu pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memperbolehkan tinggi bangunan maksimum 15 meter. “Tentang ketinggian yang dipermasalahkan itu yang diminta dua lantai, sedangkan kita kan bangunan tiga lantai. Tapi menurut SKRK disana diperbolehkan, maksimalnya itu 15 meter,” ujar Kadek Arta.

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

Disinggung terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihaknya ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, ia mengatakan saat ini statusnya sudah dinaikan menjadi LP (Laporan Polisi). “Proses hukum yang sebelumnya kita lakukan Dumas, sudah naik tingkatnya menjadi LP, kita nunggu itu aja, apa yang terjadi nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kadek Arta menjelaskan bawa Dumas yang dibuat pihaknya atas dasar tindakan yang dilakukan pihak pecalang menutup pekerjaan pembangunan gedung tersebut, dengan alasan bahwa penutupan itu bukan kewenangan dari pecalang namun kewenangan Satpol PP. “Dasarnya itu penutupan oleh pecalang, saya dapat info pasalnya yang akan dikenakan itu 355, yaitu perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.

Baca juga :  Pelabuhan Benoa, Agung Aryawan: Banjar Sakah Terdampak Langsung tapi Belum Mendapatkan Haknya

Perlu diketahui dalam persidangan tipiring tersebut di atas, Hakim PN Denpasar, Angeliky H. Day SH., MH., yang memimpin persidangan tersebut mengatakan di dalam persidangan terungkap, warga tidak ada melakukan unsur menghalang-halangi proses pengurusan izin oleh pihak pemilik modal.

Begitu juga terkait Dumas yang dibuat pihak pemilik modal yang dikatakan kini sudah naik menjadi LP, salah satu sumber terpercaya dari PN Denpasar mengatakan agar pihak Kepolisian berhati-hati. “Disini Polisi juga harus hati-hati, semuanya harus ada alasan yang jelas. Sepatutnya polisi harus mendamaikan apalagi terkait waga. Nanti keputusan di sini (vonis tipiring PN Denpasar, red) juga akan bisa digunakan sebagai dasar, ” terang sumber terpercaya. (Tim)