DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Rencana Pemkab Klungkung mensertifikatkan sempadan pantai Nusa Penida yang ada di sepanjang Banjar Nyuh hingga Banjar Sental, Desa Ped mendapat penolakan dari warga setempat. Rencana ini dinilai akan berdampak buruk terhadap eksistensi adat dan masyarakat asli Nusa Penida. Bahkan apa yang hendak dilakukan Pemkab Klungkung ini dianggap sebagai upaya ‘merampok’ warga asli Nusa Penida. Hal tersebut diungkapkan oleh Pemangku Desa Ped, Mangku Ketut Cinta, Jumat (15/11).

“Penekanan dan harapan kami jangan dilakukan langkah-langkah mensertifikatkan tanah negara yang ada di Nusa Penida  menjadi atas nama Pemda, hal ini sama saja dengan ‘merampok’ masyarakat Nusa Penida, tolong jangan persempit lagi tanah kami di pulau kami tercinta Nusa Penida,” tegasnya.

Mangku Ketut Cinta mengatakan awalnya Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta berencana akan menata kawasan sempadan pantai tersebut guna mempercantiknya sehingga daya tarik wisatawan datang ke Nusa Penida meningkat. Namun rencana itu ternyata diikuti dengan rencana untuk mensertifikatkan kawasan yang akan ditata tersebut.

Mangku Ketut Cinta berharap agar hak pengelolaan lahan tersebut menjadi kewenangan desa adat. Alasannya, daya tarik pariwisata Bali selama ini berbasis pada seni, budaya dan masyarakatnya (Krama Hindu Bali), yang mana beban pelestariannya ada di ‘pundak’ desa adat. Krama desa adat-lah yang selama ini melakukan aktivitas seni, budaya, dan tradisi yang kemudian menjadi daya tarik wisatawan.

Baca juga :  Gubernur Ingatkan Proyek Pelabuhan Sampalan dan Bias Munjul Selesai Sesuai Target

“Desa Adat itu punya banyak tetegenan (tugas) dan ayah-ayahan (tanggungjawab) juga pelestarian seni dan budaya termasuk tetegenan Pura Merajan Kawitan, Pura Segare, Pura Dalem, Pura Puseh, Pura Desa dan Pura Kahyangan Jagat serta Pure Dankayangan,” paparnya.

“Karena itulah saya berpendapat, demi kuatnya Desa Adat, tanah-tanah negara yang ada di seluruh Nusa Penida harus dimiliki serta dikelola oleh desa adat. Kalau Pemda memiliki perencanaan ingin menata sempadan pantai biar asri, cantik, bersih dan menawan, Pemda tinggal membuatkan perencanaannya dan menginstruksikan desa adat untuk mematuhinya,” ungkapnya lagi.

Nusa Penida, sambungya, adalah pulau sempit yang tidak mungkin meluas lagi, sementara jumlah penduduk pasti akan terus bertambah, terlebih sekarang ada program KB 4 anak. “Dengan begitu sangat perlu adanya fasum (fasilitas umum, red) milik desa adat atau fasum banjar adat atau PKD (tanah pekarangan desa, red) adat yang nanti nya bisa menjadi penampung warganya supaya desa adat bisa lebih kuat lagi roh dan perannya mengayomi masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, ke depannya, seiring pesatnya kemajuan pariwisata di Nusa Penida, tentunya akan semakin ramai pendatang dan tidak menutup kemungkinan jika tanah negara di seputaran Nusa Penida disertifikatkan menjadi atas nama Pemda, bisa jadi warga asli Nusa Penida akan transmigrasi karena tidak ada PKD atau fasum untuk pekarangan lagi.

Baca juga :  Made Satria Pejuang Kemandirian Desa Adat

“Orang luar yang notabene-nya berbeda latar belakang seni, tradisi, budaya dan agamanya, dengan warga asli Nusa Penida akan terus berbondong-bondong masuk Nusa Penida. Awalnya untuk mencari kerja seperti di kota Denpasar, lama-lama mereka semakin banyak dan penduduk asli Nusa Penida pasti akan kalah dalam bersaing kerja akhirnya warga asli Nusa Penida merantau keluar dan warga pendatang akan makin ramai kerja di Nusa Penida dan akhirnya justru pendatang akan ber-KTP Nusa Penida, jika itu terjadi kelestarian seni budaya dan tradisi kita akan terancam. Pikirkan itu,” tegasnya lagi.

Di samping itu, menurutnya tidak harus mensertifikatkan atas nama Pemda terlebih dahulu kalau hanya untuk menata, dengan menggunakan fasum saja menurutnya sudah bisa ditata. Dan juga, pada dasarnya tanah negara sempadan pantai sudah secara otomatis merupakan tanah fasum tanpa harus disertifikatkan atas nama pemda karena sudah ada undang undang nya.

“Fasum yang ada di seluruh Bali yang sudah ditata dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan umum tidak satupun ada yang disertifikatkan oleh pemerintah. Kalau hanya sekedar untuk menata, coba liat jalan paving yang ada di sepanjang sempadan Pantai Sanur dari Padang Galak sampai Matahari Terbit apakah itu ada disertifikatkan atas nama Pemda? Saya rasa tidak, dan juga jalan by pass yang begitu lebar yang di aspal di seluruh Bali oleh pemerintah apakah harus disertifikatkan terlebih dahulu sebelum di aspal ? Saya rasa juga tidak,” bebernya.

Baca juga :  Sudah Terbukti, Warga Nusa Penida Lebih Pilih Koster-Giri

Oleh karena itu, menurutnya upaya Pemkab Klungkung yang hendak mensertifikatkan lahan tersebut adalah hal yang tidak bijak untuk dilakukan. Karena hal tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan generasi desa adat yang ada di gumi Klungkung, khususnya di Nusa Penida.

“Sekali lagi, pengelolaan dan penataan tidak mesti harus disertifikatkan. Janganlah mensertifikatkan, itu salah dan tidak baik buat masa depan generasi desa adat dan tidak baik buat masa depan masyarakat Nusa Penida. Tolong berpikir jauh kedepan ketimbang hanya memikirkan yang enak pada hari ini saja, dan kalau pemda melakukan itu hari ini dan seterusnya pun tidak akan ada enak nya bahkan yang ada hanya ketidak enakan saja yang menghimpit masa depan generasi umat manusia yang asli dari nusa penida,” tandasnya. (Tim)