DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anak mantan Gubernur Bali, Putu Sandoz Prawirotama, diperiksa oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Selasa 12 November 2019. Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat mantan kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, terkait pengurusan izin pelebaran Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut sumber terpercaya, Sandoz diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dari pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 13.00 Wita, dengan materi pemeriksaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Sandoz disebut-sebut menerima aliran dana dengan total nilai mencapai Rp 8,3 miliar.

Baca juga :  Polisi Selidiki Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali

Namun, yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan pemeriksaan yang dijalaninya saat ditemui usai proses pemeriksaan tersebut. Ketika dicegat awak media, Sandoz enggan berkomentar tentang materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Sembari berjalan menuruni anak tangga Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Sandoz sama sekali tidak menjawab pertanyaan awak media. Sandoz hanya menunduk, menghindari kamera awak media sembari berlalu. “Terima kasih ya teman-teman. Maaf ya .. lain kali saja,” ujar Sandoz sambil berlalu.

Baca juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan di Bali Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran Pelabuhan Benoa Denpasar,  menyebutkan bahwa dalam perkara ini dirinya hanya dijadikan korban.

Baca juga :  Ngurah Dibia Laporkan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polisi

Alit menyampaikan pihaknya  memang menerima uang dari Sutrisno Lukito Disasatro (korban) sebanyak Rp 16 miliar, untuk pengurusan izin perluasan kawasan Pelabuhan Benoa. Namun setelah uang diterima, Alit mengaku dana sejumlah Rp 16 miliar yang dikucurkan oleh korban Sutrisno, telah diserahkan kepada Candra Wijaya sebanyak Rp 3 miliar, Made Jayantara Rp 2,6 miliar, dan Sandoz Rp 8,3 miliar. Sisanya, baru digunakan oleh Alit. (Tim)